MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, terus memperkuat benteng integritas hingga ke level pemerintahan terkecil.
Pada tahun 2026, lembaga antirasuah ini resmi menyiapkan perluasan Program Desa Antikorupsi di 12 provinsi, di mana Sulawesi Selatan (Sulsel) didapuk menjadi wilayah dengan target desa terbanyak.
Dalam Rapat Koordinasi yang digelar virtual pada Selasa (20/1/2026), terungkap bahwa Sulsel menargetkan 21 desa untuk masuk dalam program prestisius ini.
Langkah ini merupakan respons atas tingginya urgensi pengawasan tata kelola dana desa di Indonesia.
Plt. Direktur Pembinaan Peran Serta Masyarakat KPK RI, Rino Haruno, mengungkapkan bahwa program ini lahir dari keprihatinan atas maraknya perangkat desa yang terjerat kasus korupsi sejak tahun 2021.
”Pengelolaan dana desa yang tidak tepat sasaran berakibat langsung pada terhambatnya pembangunan dan program pengentasan kemiskinan. Kami ingin kepala desa lebih aware dan transparan,” ujar Rino.
Untuk menyandang gelar “Desa Antikorupsi”, Desa-desa di Sulawesi Selatan harus memenuhi 18 indikator ketat yang terbagi ke dalam lima komponen utama: Tata Laksana: Administrasi yang rapi dan sesuai aturan.
Pengawasan dari Komisi Pemberantasan Korupsi: Sistem kontrol internal yang kuat. Kualitas Pelayanan Publik: Kemudahan dan transparansi layanan bagi warga.
Partisipasi Masyarakat: Pelibatan warga dalam pengambilan keputusan. Kearifan Lokal: Menggunakan nilai budaya setempat untuk menolak korupsi. Ini yang ditekankan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Sulsel Pemegang Kuota Terbanyak di Indonesia
Dari total 134 desa yang ditargetkan KPK di 12 provinsi pada tahun 2026, Sulawesi Selatan mendapatkan alokasi terbesar dengan 21 desa.
Hal ini menunjukkan komitmen besar Pemerintah Provinsi Sulsel dalam mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih.
Sejauh ini, Desa Pakkatto di Kabupaten Gowa telah menjadi pionir dan percontohan sukses yang akan diikuti oleh Desa-desa lainnya di Sulsel.
Persiapan besar ini melibatkan kolaborasi erat antara Inspektorat, Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD), serta Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Ketiga instansi ini berperan dalam memastikan tata kelola digital dan pengawasan di lapangan berjalan sinkron dengan standar KPK.
Dengan total 235 desa yang sudah terlibat hingga 2025, perluasan di tahun 2026 diharapkan mampu menciptakan efek domino positif, menjadikan desa bukan lagi sebagai titik rawan korupsi, melainkan pusat integritas Bangsa. (*)
Comment