MENITNEWS.COM, JAKARTA — Fix. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan bahwa, industri perbankan nasional belum sepenuhnya siap untuk dipaksa menerapkan pembiayaan hijau secara wajib.
Rendahnya kesiapan pada aspek lingkungan menjadi alasan utama mengapa kebijakan keuangan berkelanjutan di Indonesia saat ini masih bersifat sukarela.
Berdasarkan evaluasi internal OJK, tingkat kesiapan perbankan dalam mengadopsi prinsip Environmental, Social, and Governance (ESG) masih berada di level moderat. Secara agregat, skor kesiapan bank baru mencapai 51,89%.
Rapor ESG Perbankan: Pilar Lingkungan Jadi Titik Lemah
Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Perbankan OJK, Indah Iramadhini, mengungkapkan bahwa dari tiga pilar ESG, dimensi lingkungan menjadi tantangan yang paling berat.
”Kalau kita lihat memang levelnya masih moderat. Skor totalnya 51,89%. Pilar lingkungan inilah yang skornya paling rendah, jadi memang masih harus terus didorong,” ujar Indah dalam diskusi Metro TV Green Summit, dikutip Jumat (23/1/2026).
Rendahnya skor ini mengindikasikan bahwa, integrasi faktor lingkungan ke dalam proses bisnis inti dan penilaian risiko kredit, belum merata di seluruh lapisan perbankan Nasional.
OJK memilih pendekatan bertahap (gradual approach) bukan tanpa alasan. Berikut adalah beberapa poin utama di balik kebijakan tersebut:
Otoritas Jasa Keuangan Menjaga Stabilitas Keuangan: Pemaksaan kebijakan tanpa kesiapan internal berisiko mengganggu stabilitas sektor keuangan.
Mitigasi Risiko Baru: Penilaian proyek hijau memerlukan keahlian khusus. Jika dipaksakan, Otoritas Jasa Keuangan menyebut ada potensi risiko pada kualitas pembiayaan dan tata kelola.
Fokus pada Kapasitas: Saat ini, regulator lebih fokus membangun pemahaman perbankan dalam menilai risiko iklim sebelum melangkah ke tahap kewajiban penuh.
Strategi Jangka Panjang Menuju Ekonomi Hijau
Meski bersifat sukarela untuk saat ini, OJK memastikan bahwa transisi menuju sistem keuangan berkelanjutan adalah agenda harga mati. Untuk mencapai hal tersebut, OJK tengah mengakselerasi beberapa langkah strategis:
Penguatan Taksonomi Hijau: Memberikan standar yang lebih jelas mengenai kategori proyek yang layak disebut “hijau”.
Peningkatan Kualitas Data: Memastikan pelaporan ESG bank akurat dan transparan.
Penyelarasan Standar: Menyelaraskan penilaian ESG lokal dengan standar internasional.
Dengan strategi ini, Otoritas Jasa Keuangan berharap, pembiayaan hijau nantinya bukan sekadar bentuk kepatuhan terhadap aturan (compliance), melainkan menjadi bagian integral dari strategi bisnis perbankan untuk pertumbuhan jangka panjang. (*)
Comment