MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kepolisian Daerah Sulawesi Selatan (Polda Sulsel) melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus), secara resmi menghentikan penyelidikan terkait laporan dugaan penyebaran konten pornografi yang menyeret nama Rektor Universitas Negeri Makassar (UNM), Prof. Dr. Karta Jayadi, M.Sn.
Keputusan penghentian ini diambil setelah melalui proses gelar perkara yang komprehensif di Mapolda Sulsel, Selasa (27/1/2026).
Hasilnya, penyidik menyimpulkan bahwa laporan tersebut sama sekali tidak memenuhi unsur pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia.
Kasus ini bermula dari Laporan Informasi Nomor: LI/768/VIII/RES.2.5/2025/Ditreskrimsus tertanggal 26 Agustus 2025, yang diajukan oleh Dr. Ir. Qadriathi Dg. Bau. Laporan tersebut menuding adanya tindak pidana yang terjadi pada April 2022 silam.
Dalam menelaah kasus ini, Ditreskrimsus Polda Sulsel menggunakan instrumen hukum terbaru dan sangat selektif, di antaranya UU RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dan UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua UU ITE.
Melibatkan Tiga Ahli Lintas Bidang
Polda Sulsel menegaskan bahwa proses penyelidikan terhadap Rektor UNM, dilakukan secara transparan dan profesional.
Selain memeriksa saksi fakta dan terlapor, kepolisian juga menghadirkan tiga saksi ahli untuk membedah kasus Rektor UNM ini dari berbagai sudut pandang
Mereka adalah Ahli Bahasa: Assoc. Prof. Dr. Andika Dutha Bachari, Ahli ITE (KOMDIGI RI): Albert Aruan, SH, dan Ahli Hukum Pidana (Univ. Trisakti): Dr. Effendy Saragih, SH, MH.
Berdasarkan analisis para ahli dan bukti-bukti di lapangan, Polda Sulsel melalui surat bernomor B/962/RES.2.6./2025/Ditreskrimsus menegaskan bahwa perkara dinyatakan selesai karena tidak ditemukannya pelanggaran hukum.
Menanggapi penghentian laporan tersebut, Prof. Dr. Karta Jayadi menyampaikan rasa syukur dan apresiasinya terhadap profesionalisme kepolisian.
”Sejak awal saya meyakini bahwa kebenaran akan menemukan jalannya. Keputusan Polda Sulsel ini membuktikan bahwa segala tuduhan yang dialamatkan kepada saya tidak memiliki dasar hukum yang kuat,” tutur Karta Jayadi.
“Saya mengapresiasi kerja keras pihak kepolisian yang telah bekerja secara objektif dan transparan. Kini, fokus saya sepenuhnya kembali pada pembangunan kualitas pendidikan di UNM tanpa ada lagi beban dari tuduhan yang tidak berdasar,” ujar Rektor UNM, Prof. Karta Jayadi. (*)
Comment