MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pilih pendekatan persuasif. Menanggapi dinamika sengketa lahan yang menyelimuti proyek Bendungan Karalloe, Balai Besar Wilayah Sungai (BBWS) Pompengan Jeneberang akhirnya membuka ruang komunikasi publik secara resmi.
Langkah ini diambil untuk memastikan tidak ada simpang siur informasi di tengah masyarakat terdampak.
Dalam pertemuan yang digelar pada Senin lalu (19/01/2026) di Kantor BBWS Pompengan Jeneberang, Makassar, pihak otoritas menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan persoalan ini dengan pendekatan humanis namun tetap taat hukum.
Komitmen Ruang Dialog Terbuka
Kepala Tata Usaha BBWS Pompengan Jeneberang, Zul Arifin, ST., MT, menyambut langsung kehadiran warga dan para pemangku kepentingan.
Ia menekankan bahwa dialog langsung adalah kunci utama untuk mencapai solusi win-win.
”Kami sangat mengapresiasi kehadiran Bapak dan Ibu sekalian. Sistem komunikasi terbuka seperti ini sangat krusial agar tidak terjadi miskomunikasi. Kami menyediakan ruang bagi siapa pun untuk menyampaikan klarifikasi, masukan, maupun pertanyaan secara terbuka,” tegas Zul Arifin.
Prosedur Hukum dan Proyek Strategis Nasional
Menanggapi klaim sengketa, Zul Arifin menjelaskan bahwa seluruh tahapan pengadaan tanah untuk Bendungan Karalloe telah berjalan sesuai dengan koridor hukum yang berlaku.
Pihaknya senantiasa berkoordinasi dengan Tim Pengadaan Tanah (P2T) dan instansi terkait untuk memastikan setiap aspek teknis maupun administratif terpenuhi.
Bendungan Karalloe sendiri merupakan bagian dari Proyek Strategis Nasional (PSN) yang memiliki peran vital bagi masyarakat Sulawesi Selatan, di antaranya:
Pengendalian Banjir: Merujuk pada mitigasi bencana di wilayah sekitar.
Ketahanan Pangan: Menjamin pasokan irigasi bagi lahan pertanian warga.
Penyediaan Air Baku: Sumber air bersih yang berkelanjutan bagi kebutuhan domestik.
Pertemuan ini diharapkan menjadi momentum titik balik dalam penyelesaian sengketa lahan secara damai.
BBWS Pompengan Jeneberang berjanji akan terus mengedepankan transparansi dan perlindungan terhadap hak-hak masyarakat tanpa mengesampingkan kepentingan publik yang lebih luas.
Dengan dibukanya ruang dialog ini, masyarakat diharapkan mendapatkan kepastian hukum dan informasi yang akurat terkait status lahan mereka.
Sekaligus mendukung percepatan manfaat bendungan bagi pertumbuhan ekonomi regional. Terima kasih atas solusi dari pihak BBWS Pompengan Jeneberang. (*)
Comment