SLEMAN, MENITNEWS.COM – Mabes Polri resmi menonaktifkan Kapolresta Sleman, Kombes Edy Setyanto, dari jabatannya pada Jumat (30/1). Langkah ini diambil menyusul polemik penetapan tersangka terhadap Hogi Minaya (43), seorang pria yang menabrak penjambret istrinya hingga tewas di Jalan Solo, Sleman.
Karo Penmas Divisi Humas Polri, Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko, menyatakan bahwa pemberhentian sementara ini merupakan tindak lanjut dari rekomendasi Audit Dengan Tujuan Tertentu (ADTT) yang dilakukan oleh Inspektorat Pengawasan Daerah (Itwasda) Polda DIY.
Diduga Lemah Pengawasan
Berdasarkan hasil audit, ditemukan adanya indikasi lemahnya pengawasan pimpinan dalam proses penyidikan kasus tersebut. Proses hukum terhadap Hogi Minaya dinilai telah memicu kegaduhan luas di tengah masyarakat dan berdampak negatif pada citra Polri.
“Penonaktifan sementara ini dilakukan semata-mata untuk menjamin objektivitas pemeriksaan lanjutan serta memastikan proses penegakan hukum berjalan profesional, transparan, dan berkeadilan,” ujar Trunoyudo dalam keterangan tertulisnya, dikutip dari CNNIndonesia.
Upacara serah terima jabatan (sertijab) Kapolresta Sleman dijadwalkan berlangsung hari ini, Jumat (30/1), yang dipimpin langsung oleh Kapolda DIY.
Kronologi Peristiwa dan Kontroversi Hukum
Kasus ini bermula pada 26 April 2025 di kawasan Maguwoharjo, Sleman. Hogi Minaya, yang saat itu sedang mengendarai mobil, menyaksikan istrinya, Arsita (39), dijambret saat mengendarai motor.
Spontan, Hogi mengejar pelaku dan memepet kendaraan mereka hingga terjadi kecelakaan. Dua terduga pelaku penjambretan berinisial RDA dan RS dilaporkan meninggal dunia di lokasi kejadian.
Namun, penyidik justru menjerat Hogi dengan pasal berlapis, yakni:
-
Pasal 310 ayat 4 UU LLAJ: Kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia.
-
Pasal 311 UU LLAJ: Tindakan sengaja mengemudi dengan cara berbahaya.
Penetapan tersangka ini menuai protes keras dari publik yang menilai tindakan Hogi merupakan bentuk pembelaan diri terhadap tindak kriminal. Dengan dicopotnya Kapolresta Sleman, Polri berkomitmen untuk mengevaluasi kembali prosedur penyidikan guna memenuhi rasa keadilan masyarakat. (*)
Comment