PSU Tak Kunjung Diserahkan, Disperkim Makassar Dorong Penghentian Izin PT GMTD

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Disperkim) Kota Makassar, mengambil langkah tegas terkait lambatnya penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) oleh pihak pengembang.

Dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) lanjutan yang digelar oleh DPRD Kota Makassar pada Jumat (30/1/2026), Disperkim mengungkap kondisi terkini aset fasilitas umum yang belum dikuasai pemerintah.

​Rapat yang berlangsung di Ruang Badan Anggaran Kantor DPRD Makassar ini, merupakan tindak lanjut dari surat Wali Kota Makassar, terkait permintaan klarifikasi serta penghentian sementara proses perizinan PT Gowa Makassar Tourism Development (GMTD) Tbk.

​Dalam forum tersebut, Disperkim memaparkan fakta mengejutkan mengenai komitmen pengembang.

Hingga saat ini, penyerahan PSU dari PT GMTD Tbk kepada Pemerintah Kota Makassar, dinilai masih sangat minim dan belum maksimal.

​Berdasarkan data yang disampaikan, pihak pengembang baru menyerahkan aset berupa Jalan Poros Metro Tanjung Bunga.

Sementara itu, aset penting lainnya masih belum diserahkan, di antaranya:

​PSU Klaster Perumahan: Luasan mencapai hampir 11 hektare yang tersebar di berbagai klaster.

​Fasilitas Sosial (Fasos) & Fasilitas Umum (Fasum): Disperkim Makassar mengungkap, banyak titik yang pengelolaannya belum diserahkan sepenuhnya ke Pemkot.

​Ketegasan pemerintah ini bukan tanpa alasan. Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin, S.STP., M.AP menegaskan bahwa, keterlambatan penyerahan PSU berdampak langsung pada pelayanan publik.

Karena status lahan yang belum diserahkan, pemerintah memiliki keterbatasan dalam melakukan pemeliharaan infrastruktur jalan dan drainase di dalam klaster.

​Serta berpengaruh pada peningkatan kualitas layanan dasar kawasan perumahan dan kesulitan dalam merespons keluhan masyarakat, terkait kerusakan fasilitas di lingkungan hunian mereka.

​”Kami terus menerima keluhan masyarakat terkait pengelolaan Fasum dan PSU. Hal inilah yang menjadi perhatian utama kami untuk mendorong kepatuhan pengembang sesuai aturan yang berlaku,” jelas Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin.

​Langkah Disperkim menghadiri RDPU ini adalah bentuk komitmen untuk menciptakan kawasan permukiman yang tertib, berkelanjutan, dan berpihak pada kepentingan masyarakat luas.

Disperkim menyatakan siap menindaklanjuti hasil rapat bersama DPRD untuk memastikan PT GMTD Tbk memenuhi kewajibannya.

​Jika penyerahan aset ini terus tertunda, langkaha tegas akan ditempuh oleh pihak Disperkim Makassar.

“Penghentian sementara izin operasional atau perizinan baru menjadi konsekuensi logis, guna melindungi hak-hak warga kota dan memastikan aset negara tercatat dengan baik,” tegas Kepala Disperkim Makassar, Mahyuddin. (*)

Comment