Jaga Stabilitas Keuangan, OJK Tunjuk Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi Pimpin Transisi

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Usai mundurnya para petinggi Dewan Komisioner, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya menunjuk Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK).

Ini dilakukan untuk menjamin kesinambungan kepemimpinan, dan kelancaran pelaksanaan tugas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan serta pelindungan konsumen dan masyarakat.

Penunjukan Pejabat Pengganti Anggota Dewan Komisioner (ADK) yang ditetapkan dalam Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta hari ini. OJK menetapkan Friderica Widyasari Dewi dan Hasan Fawzi.

“Penunjukan Anggota Dewan Komisioner Pengganti ini dilakukan sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam Peraturan Dewan Komisioner OJK dan merupakan bagian dari mekanisme kelembagaan OJK untuk menjaga stabilitas organisasi dalam menjalankan fungsi dan tugasnya,” tulis OJK dalam rilisnya, Sabtu (31/1/2026).

Keputusan jabatan Pejabat Pengganti ini berlaku efektif tanggal 31 Januari 2026. OJK menegaskan akan melakukan penajaman terhadap seluruh kebijakan, program kerja dan agenda strategis OJK untuk merespons berbagai perkembangan yang terjadi di sektor keuangan.

“OJK juga memastikan bahwa koordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan maupun layanan kepada masyarakat tetap dilakukan secara optimal untuk terus menjaga stabilitas sektor keuangan dan memperkuat pelindungan konsumen,” jelas OJK. (*)

Comment