MENITNEWS.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten Maros resmi mengeluarkan panduan tata tertib menyambut Bulan Suci Ramadan dan Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Dalam surat edaran Bupati Maros, AS Chaidir Syam, memuat tujuh poin utama untuk menjaga kekhusyukan ibadah umat Muslim di Butta Salewangang.
Salah satu poin yang ditekankan dalam edaran tersebut menyasar para pelaku usaha kuliner.
Bupati dua periode ini pun mengimbau pemilik restoran, rumah makan, kafe, hingga pedagang kaki lima yang beroperasi di siang hari untuk menghormati warga yang berpuasa.
”Para pengusaha rumah makan agar memasang tabir atau penutup seperti tirai atau kain agar tidak terlalu nampak terbuka di muka umum,” tulis poin keempat dalam edaran tersebut, Jumat (13/2/2026).
Tak hanya soal warung makan, sektor hiburan pun tak luput dari perhatian. Tempat usaha karaoke, live musik, hingga tempat biliar diminta untuk membatasi aktivitas atau menghormati pelaksanaan ibadah Ramadan, terutama pada siang hari.
Untuk menjaga ketenteraman, Pemkab Maros secara tegas melarang penggunaan petasan selama bulan Ramadan hingga malam takbiran.
Hal ini dilakukan demi mewujudkan keamanan dan kenyamanan masyarakat di seluruh wilayah kabupaten.
”Kami minta para Camat, Lurah, dan Kepala Desa untuk memantau langsung wilayah masing-masing,” tegas Chaidir.
Selain aspek ketertiban, Chaidir yang baru saja meraih gelar Doktor bidang Ilmu Politik Unhas ini, juga mengajak seluruh lapisan masyarakat dan pengurus masjid untuk menggalakkan aksi bersih-bersih rumah ibadah. Khususnya pada hari Jumat menjelang Ramadhan.
Melalui edaran ini, ASN dan masyarakat Kabupaten Maros diharapkan dapat mempererat semangat toleransi dan kerukunan antarumat beragama agar suasana tetap damai selama bulan suci Ramadan. (*)
Comment