MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Rapat Anggota Tahunan (RAT) merupakan pemegang kekuasaan tertinggi sekaligus indikator kesehatan sebuah koperasi.
Namun, pada kenyatannya, masih banyak koperasi yang absen melaksanakan kewajiban tahunan ini.
Dalam kegiatan Pendampingan Penyusunan Laporan RAT Angkatan I yang digelar Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar, baru-baru ini, Muhammad Nurfitrani, Konsultan Pendamping PLUT KUMKM Sulawesi Selatan, membedah fenomena ini.
Ia memaparkan tujuh masalah mendasar yang sering menjadi penghambat pengurus dalam menggelar RAT.
Menurut Nurfitrani, kendala yang dihadapi koperasi sangat beragam, mulai dari masalah teknis hingga faktor kesengajaan.
Keterbatasan Waktu: Pengurus yang terlalu sibuk sehingga sulit menentukan jadwal pertemuan yang pas.
Konflik Internal: Masalah di dalam kepengurusan yang menghambat koordinasi lewat RAT Koperasi.
Enggan Melaksanakan: Kurangnya kemauan dari pihak pengelola untuk menggelar RAT Koperasi.
Kurangnya Literasi: Ketidaktahuan pengurus bahwa RAT adalah kewajiban konstitusional koperasi.
Administrasi Tidak Tertib: Pendataan dan pembukuan yang berantakan membuat laporan sulit disusun.
Kualitas SDM Rendah: Keterbatasan kapasitas pengurus dalam mengelola organisasi.
Pengabaian Sengaja: Sikap apatis atau kesengajaan untuk tidak melaksanakan kewajiban tanpa alasan yang jelas.
Komitmen Menuju Koperasi Sehat
Kegiatan yang berlangsung di Hotel Karebosi Premier ini bukan sekadar sosialisasi. Dinas Koperasi dan UKM Kota Makassar menegaskan bahwa pendampingan ini adalah langkah nyata untuk menciptakan ekosistem koperasi yang sehat, transparan, dan akuntabel.
Dengan adanya pendampingan intensif, diharapkan kendala-kendala klasik seperti masalah SDM dan ketidaktertiban administrasi dapat teratasi, sehingga tidak ada lagi alasan bagi koperasi di Makassar untuk tidak melaksanakan RAT Koperasi tepat waktu. (*)
Comment