MENITNEWS.COM, JAKARTA — Menteri Koordinator Pemberdayaan Masyarakat Muhaimin Iskandar mengatakan pemerintah akan memutakhirkan data peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan satu kali dalam sebulan. Tujuannya, agar bantuan pemerintah itu tepat sasaran.
“Kalau pemutakhiran data terpadu kesejahteraan sosial (DTKS) setiap tiga bulan, penerima PBI itu setiap satu bulan,” kata Muhaimin di Kantor Kemenko Pemberdayaan Masyarakat, Jakarta, pada Rabu, 18 Februari 2026.
Ia mengatakan dalam proses pemutakhiran data akan dikonsolidasikan bersama dengan BPJS.
“Ini penting untuk dikonsolidasikan supaya tidak terjadi kesalahpahaman,” kata dia.
Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa ini mengatakan, dalam pemutakhiran data, masyarakat tetap bisa mengajukan sanggahan atau koreksi terhadap data yang tercatat.
Sanggahan data itu dapat dilakukan melalui tiga jalur. Yaitu, lewat Cek Bansos. call center, dan nomor WhatsApp Kementerian Sosial.
Urusan BPJS Kesehatan ini menuai kritikan ketika pemerintah tiba-tiba menonaktifkan 11 juta peserta PBI BJPS Kesehatan, awal Februari 2026.
Penonanktifan itu mengakibatkan puluhan ribu yang hendak mengontrol kesehatan di fasilitas kesehatan tak dilayani dengan menggunakan kartu BPJS Kesehatan. Belakangan pemerintah beralasan penonaktifan itu merupakan akibat dari pemutakhiran data peserta PBI.
Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti mengatakan pemerintah akan menyelesaikan verifikasi lapangan terhadap 11 juta peserta yang dinonaktifkan ini selama dua bulan kerja.
Verifikasi dilakukan untuk memastikan ada peserta PBI BPJS Kesehatan yang harus diaktifkan kembali, atau mereka dialihkan ke BPJS mandiri.
Amalia menjelaskan proses verifikasi data tersebut. Ia mengatakan tim BPS di lapangan akan bekerja sama dengan pendamping Program Keluarga Harapan (PKH) Kementerian Sosial untuk mengecek langsung kesesuaian data peserta.
“Di dalam Cek Bansos itu sudah dilengkapi dengan fitur untuk masyarakat bisa memutakhirkan desil-nya dengan cara mereka harus memasukkan keterangan dan juga mengisi form yang sudah kami sediakan. Jadi, masyarakat bisa segera aktif untuk melakukan pemutakhiran data di sana,” ujar Amalia.
Ia melanjutkan, berdasarkan keputusan Menteri Sosial, desil 1 hingga desil 5 masuk dalam kategori peserta penerima PBI.
“Artinya, data yang kami siapkan untuk mendukung kebijakan itu adalah perankingan atau pendesilan di tingkat nasional, bukan daerah,” kata dia.
Amalie mengatakan proses perankingan dari desil 1 sampai desil 10 tingkat nasional akan berbeda dengan pendesilan di masing-masing daerah. “Ini mungkin yang harus jadi catatan buat kepala daerah,” katanya. (*)
Comment