MENITNEWS.COM, JAKARTA — Presiden RI, Prabowo Subianto, resmi menetapkan jajaran Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan Periode 2026—2031.
Pengangkatan pengawas dan pengurus BPJS Kesehatan tersebut resmi terhitung mulai 19 Februari 2026 melalui Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 17/P Tahun 2026 Tentang Pemberhentian dan Pengangkatan Keanggotaan Dewan Pengawas dan Keanggotaan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan.
Presiden Prabowo menunjuk Mayjen TNI (Purn) Dr. dr. Prihati Pujowaskito, SpJP(K), MMRS sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan, yang akan memimpin pengelolaan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dalam lima tahun ke depan.
Prihati Pujowaskito menggantikan Ali Ghufron Mukti yang menjabat sebagai Direktur Utama BPJS Kesehatan pada periode 2021—2026.
Pemilihan Direksi BPJS Kesehatan melalui mekanisme seleksi oleh Panitia Seleksi (Pansel). Setelah itu, Pansel memberikan daftar nama kandidat ke meja presiden, untuk kemudian dipilih langsung oleh Prabowo.
Sementara itu, mekanisme pemilihan Dewan Pengawas BPJS Kesehatan berbeda. Para kandidat mendaftar dan melewati seleksi, kemudian para kandidat harus melakukan uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) di Komisi XI Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Berdasarkan hasil uji kelayakan itu, terdapat lima Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan, mereka telah ditetapkan dalam Rapat Paripurna (Rapur) DPR pada Selasa lalu (10/2/2026).

Seluruh direksi dan dewan pengawas BPJS Kesehatan telah ditetapkan oleh Prabowo. Berikut Daftar Direksi BPJS Kesehatan Periode 2026—2031.
Direktur Utama: Prihati Pujowaskito, Direktur: Abdi Kurniawan Purba, Direktur: Akmal Budi Yulianto, Direktur: Bayu Teja Muliawan, Direktur: Fatih Waluyo Wahid, Direktur: Setiaji, Direktur: Vetty Yulianty Permanansari, Direktur: Sutopo Patria Jati.
Berikut Daftar Anggota Dewan Pengawas BPJS Kesehatan Periode 2026—2031: Afif Johan (Pekerja), Stevanus Adrianto Passat (Pekerja), Paulus Agung Pambudhi (Pemberi Kerja), Sunarto (Pemberi Kerja), Lula Kamal (Tokoh Masyarakat). (*)
Comment