JAKARTA, MENITNEWS.COM – Bidang Propam Polda Maluku menjadwalkan sidang kode etik terhadap Bripda Masias Siahaya, oknum anggota Brimob yang diduga menganiaya seorang siswa MTs hingga tewas di Tual. Sidang akan dilaksanakan hari ini, Senin (23/2), pukul 14.00 WIT di ruang sidang Bid Propam Polda Maluku, Ambon.
Menunggu Kehadiran Keluarga Korban
Pemilihan waktu siang hari sengaja dilakukan untuk mengakomodasi kehadiran keluarga korban yang diterbangkan langsung dari Tual.
“Sebenarnya bisa dijadwalkan pagi, namun keluarga korban baru berangkat dari Tual pukul 11.00 WIT. Setibanya di bandara, mereka akan dijemput oleh Karumkit,” jelas Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, dikutip dari Kumparan.com.
Selain menghadiri persidangan, kedatangan keluarga korban juga bertujuan untuk pengobatan:
-
Fasilitasi Kapolda: Kapolda Maluku memfasilitasi tiket pesawat bagi orang tua dan kakak korban.
-
Rujukan Medis: Kakak korban akan langsung dirujuk ke Rumah Sakit Tentara untuk mendapatkan perawatan patah tulang yang lebih memadai.
-
Agenda Sidang: Setelah urusan administrasi rumah sakit selesai, keluarga akan langsung menuju lokasi persidangan.
Komitmen Transparansi dan Putusan Cepat
Polda Maluku menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan kasus ini secara transparan dan kilat. Pihak kepolisian menargetkan putusan sidang bisa keluar pada hari yang sama.
“Kami berkomitmen penanganan kasus ini transparan, tidak ada yang ditutup-tutupi. Diupayakan setelah sidang hari ini langsung mendapatkan putusan,” tegas Rositah.
Latar Belakang Kasus
Insiden berdarah ini terjadi pada Kamis (19/2), di mana Bripda Masias Siahaya diduga menganiaya Arianto Tawakal (14) menggunakan helm baja hingga korban meninggal dunia. Sejauh ini, polisi telah memeriksa 14 orang saksi secara maraton untuk mendalami kasus tersebut. (*)
Comment