OJK Panggil PT Mandiri Tunas Finance, Buntut Dugaan Kekerasan Debt Collector, Sanksi Tegas Menanti!

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) secara resmi memanggil manajemen PT Mandiri Tunas Finance (MTF), untuk meminta klarifikasi atas dugaan tindakan kekerasan dalam proses penagihan.

Pemanggilan ini dilakukan menyusul laporan mengenai perilaku tenaga penagih (debt collector) yang dinilai melanggar etika dan prinsip perlindungan konsumen.

Pertemuan yang berlangsung pada Rabu (25/2/2026) tersebut menjadi sarana bagi OJK untuk mendalami kronologi kejadian, serta mengidentifikasi pihak-pihak yang terlibat.

OJK menaruh perhatian serius pada langkah tindak lanjut yang telah dan akan ditempuh oleh manajemen perusahaan dalam menyikapi peristiwa tersebut.

M. Ismail Riyadi, Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan, dan Komunikasi OJK, menyatakan bahwa otoritas sedang menyesuaikan informasi dari manajemen dengan ketentuan yang berlaku.

Investigasi mendalam terus dilakukan guna memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam operasional lembaga pembiayaan.

Berdasarkan keterangan resmi otoritas, OJK tidak akan menoleransi setiap bentuk pelanggaran yang merugikan nasabah.

“Jika terbukti melanggar ketentuan yang berlaku maka OJK akan memberikan sanksi tegas kepada MTF sesuai ketentuan,” ujar Ismail dalam pernyataan tertulisnya.

OJK menyatakan bahwa regulator menegaskan bahwa setiap lembaga jasa keuangan memiliki kewajiban mutlak untuk melaksanakan penagihan sesuai dengan koridor hukum.

Tindakan kekerasan, baik yang dilakukan secara internal maupun melalui pihak ketiga, OJK menyatakan secara tegas dilarang dan tidak memiliki legalitas dalam sistem keuangan nasional.

Setiap perusahaan pembiayaan, termasuk PT Mandiri Tunas Finance, diwajibkan untuk menjunjung tinggi etika profesionalisme saat berinteraksi dengan konsumen.

Kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan menjadi syarat utama guna menjaga stabilitas dan kepercayaan masyarakat terhadap industri jasa keuangan.

OJK mengimbau seluruh lembaga jasa keuangan untuk memperketat pengawasan terhadap tenaga penagih dari pihak ketiga.

Proses penagihan harus dipastikan berjalan secara profesional tanpa menggunakan cara-cara intimidatif atau kekerasan yang melanggar hak asasi nasabah.

Kewenangan pengawasan OJK akan terus digunakan untuk memantau perkembangan kasus ini secara intensif.

Langkah-langkah pengawasan lanjutan telah disiapkan oleh regulator sebagai bentuk tanggung jawab terhadap ekosistem keuangan yang sehat dan aman bagi konsumen.

Pemeriksaan ini menjadi pengingat bagi industri pembiayaan agar selalu mengedepankan prinsip kehati-hatian dalam memilih mitra kerja.

Integritas perusahaan akan dinilai dari sejauh mana mereka mampu mengendalikan praktik lapangan agar tetap selaras dengan regulasi yang ditetapkan oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK). (*)

Comment