MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Makassar bersama DPRD melalui Komisi B, menindaklanjuti hasil inspeksi mendadak (sidak) terhadap sejumlah pelaku usaha terkait kepatuhan pajak daerah.
Tindak lanjut tersebut dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang digelar di kantor sementara DPRD Kota Makassar, Rabu (25/2/2026).
Dalam rapat tersebut, Bapenda memberikan peringatan tegas kepada dua pelaku usaha kuliner, yakni Warung Kopi (Warkop) Azzahrah dan Warung Makan Sop Saudara Assauna, yang dinilai tidak patuh terhadap kewajiban pajak daerah.
Keduanya disebut belum menjalankan kewajiban penyetoran pajak restoran sebesar 10 persen sebagaimana diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 1 Tahun 2024.
Plt Sekretaris Bapenda Makassar, Zamhir Islamie, menegaskan bahwa pajak 10 persen tersebut merupakan hak daerah yang dibayarkan oleh konsumen dan wajib disetorkan oleh pelaku usaha.
“Kami hanya menagih hak daerah sebesar 10 persen sesuai Perda Nomor 1 Tahun 2024. Pajak itu dibayarkan oleh konsumen, sehingga menjadi kewajiban pelaku usaha untuk menyetorkannya,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila pajak yang telah dipungut tidak disetorkan ke Bapenda Makassar, hal itu berpotensi masuk kategori penggelapan pajak dan merugikan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Ketua Komisi B DPRD Makassar, Ismail, menegaskan pemanggilan dilakukan setelah ditemukan pelanggaran saat sidak di lapangan.
“Kita panggil semua wajib pajak yang memang menunggak, terutama ada dua pengusaha yang tidak pernah bayar pajak, yaitu Assauna dan Azzahrah,” ujarnya.
Ia bahkan mengungkapkan bahwa salah satu tempat usaha tersebut tetap beroperasi aktif namun tidak menyetorkan pajak.
Dalam RDP tersebut, kedua pelaku usaha disebut menyatakan kesediaan untuk kooperatif dan menyelesaikan kewajibannya.
Komisi B DPRD Kota Makassar, memberikan batas waktu satu pekan untuk melunasi tunggakan pajak.
Jika tidak ada iktikad baik, DPRD bersama Bapenda akan mengambil langkah tegas berupa penyegelan tempat usaha.
“Kami beri waktu satu minggu. Kalau tidak ada iktikad baik, kami turun langsung melakukan penyegelan bersama Bapenda Makassar. Surat teguran dan pemberitahuan sudah ada,” tegas Ketua Komisi B yang juga Ketua KONI Makassar, Ismail. (*)
Comment