MAKASSAR, MENITNEWS.COM – Kapolda Sulawesi Selatan, Irjen Pol. Djuhandhani Rahardjo Puro, merilis perkembangan terbaru kasus meninggalnya Bripda Dirja Pratama dalam sesi doorstop di Mapolda Sulsel, Kamis (26/02/2026).
Didampingi pejabat utama Polda Sulsel, Kapolda menegaskan bahwa penyidikan dilakukan secara intensif untuk memastikan keadilan bagi korban.
Poin Utama Hasil Penyidikan:
-
Penetapan Tersangka: Penyidik menetapkan Bripda P sebagai tersangka tunggal.
-
Hasil Visum: Berdasarkan bukti dari Biddokkes, aksi tersebut merupakan tindakan penganiayaan individu, bukan pengeroyokan.
-
Motif Kejadian: Tersangka mengaku kesal karena merasa korban tidak memiliki loyalitas dan sikap hormat (respek) kepada senior, setelah korban berkali-kali tidak mengindahkan panggilannya.
“Kami telah menetapkan satu orang tersangka, yaitu Bripda P. Berdasarkan hasil visum, perbuatan tersebut dilakukan secara sendiri oleh pelaku,” ujar Irjen Pol. Djuhandhani, dikutip dari mediahub.polri.go.id.
Baca juga: Dugaan Penganiayaan Senior, Bintara Muda Polda Sulsel Bripda Dirja Pratama Meninggal Dunia
Pemeriksaan Saksi dan Tindakan Internal
Selain menetapkan tersangka utama, pihak kepolisian juga telah memeriksa delapan orang saksi. Meski tidak terlibat langsung dalam tindak pidana, dua anggota lainnya kini diproses secara internal:
-
Bripda MF & Bripda MA: Menjalani pemeriksaan terkait disiplin dan kode etik.
-
Kelalaian Melapor: Salah satu anggota yang berada di lokasi diketahui melihat kejadian namun tidak melaporkannya, sehingga turut dijatuhi sanksi internal.
Ancaman Hukuman
Atas tindakan kekerasan tersebut, Bripda P dijerat dengan:
-
Pasal: Pasal 468 ayat (2) atau Pasal 466 ayat (3) UU RI No. 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
-
Sanksi: Ancaman pidana maksimal 10 tahun penjara. (*)
Comment