Pelanggar Hak Siar Byon Combat Volume 5 Tempuh Jalan Damai Melalui Restorative Justice

Presiden BYON, Yoshua Marcellos Muliardo(Sumber: Kompas/Dokumentasi BYON)

ads
ads

MAKASSAR, MENITNEWS.COM – Kasus dugaan pembajakan konten siaran langsung Byon Combat Volume 5 yang dilaporkan oleh kreator konten Cellos akhirnya resmi berakhir. Perkara yang menyeret pemilik akun TikTok @bambangmosaja tersebut diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (keadilan restoratif).

Ketegasan Melawan Pembajakan

Cellos, selaku penggagas promotor olahraga bela diri hiburan Byon Combat, menegaskan bahwa langkah hukum diambil untuk memberikan efek jera. Menurutnya, pembajakan adalah tindakan yang merugikan investasi dan kerja keras seluruh tim yang terlibat.

“Konten BYON bukan sekadar tayangan. Di baliknya ada investasi, kerja keras, dan profesionalisme banyak pihak. Kami mengambil langkah hukum ini untuk memberikan pesan tegas bahwa pembajakan memiliki konsekuensi hukum nyata,” ujar Cellos dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/2/2026), dikutip dari megapolitan.kompas.com.

Kronologi Singkat Perkara

Kasus ini bermula ketika akun @bambangmosaja menyiarkan ulang secara ilegal tayangan Byon Combat Volume 5 yang seharusnya ditayangkan secara eksklusif melalui platform Vidio. Berikut adalah lini masa penanganan kasus tersebut:

  • 21 Agustus 2025: Cellos resmi melaporkan akun terkait ke Polda Metro Jaya.

  • 9 Desember 2025: Laporan naik ke tahap penyidikan setelah ditemukan unsur pidana yang kuat.

  • 30 Januari 2026: Kasus resmi dinyatakan selesai melalui mekanisme damai atau restorative justice.

Penyelesaian Melalui Ganti Rugi

Pihak terlapor, Bambang, telah memberikan keterangan kepada pihak kepolisian dan mengakui kesalahannya secara terbuka. Sebagai bentuk pertanggungjawaban, ia menyatakan kesediaannya untuk membayar ganti rugi secara materiil maupun non-materiil kepada pihak Cellos dan Vidio.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, membenarkan bahwa perkara ini telah ditutup. Langkah damai diambil setelah adanya kesepakatan pemulihan kerugian dari pihak terlapor.

“Langkah restorative justice ditempuh setelah Bambang memberikan uang ganti rugi. Setelah adanya penggantian kerugian, dilaksanakan mekanisme tersebut,” ujar Budi saat dikonfirmasi, Kamis. (*)

Comment