JAKARTA, MENITNEWS.COM – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan BBP, Kepala Seksi Intelijen Cukai pada Direktorat Penindakan dan Penyidikan (P2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). Penahanan ini merupakan langkah pengembangan dari penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait importasi barang di lingkungan DJBC.
Kronologi Penangkapan dan Penahanan
BBP ditangkap pada Kamis, 26 Februari 2026, di Kantor Pusat DJBC, Jakarta Timur. Dalam operasi ini, KPK berkoordinasi erat dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan (Itjen Kemenkeu) serta satuan pengawas internal DJBC.
Tersangka kini mendekam di Rutan Cabang Gedung Merah Putih KPK untuk masa penahanan 20 hari pertama, terhitung sejak 27 Februari hingga 18 Maret 2026.
Temuan Uang Tunai di Safe House
Kasus ini bermula dari Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang sebelumnya telah menjerat enam orang tersangka. Dalam pengembangannya, penyidik menemukan fakta adanya pengumpulan uang di sejumlah lokasi tersembunyi (safe house) atas perintah BBP dan rekannya, SIS.
Berdasarkan penggeledahan di dua lokasi safe house yang berada di Ciputat dan Jakarta Pusat, tim penyidik berhasil menyita barang bukti berupa:
-
Uang tunai senilai Rp5,19 miliar.
-
Uang tersebut disimpan dalam lima koper dalam berbagai pecahan mata uang asing dan Rupiah.
Uang jumbo tersebut diduga kuat berasal dari praktik “pengaturan jalur” importasi barang dan pengurusan cukai ilegal, yang kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi serta dana operasional oknum terkait.
Jeratan Hukum dan Dampak Fiskal
Atas perbuatannya, BBP disangkakan melanggar Pasal 12 B UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 Tahun 2001) juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 (KUHP Baru).
Pihak KPK menegaskan bahwa penindakan di sektor Bea dan Cukai menjadi prioritas utama karena perannya sebagai sumber penerimaan negara.
“Korupsi di sektor ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga mengganggu stabilitas ekonomi dan kapasitas fiskal nasional,” tulis pernyataan resmi KPK dikutip dari kpk.go.id.
Selain kerugian materiil, penyalahgunaan wewenang ini dinilai membuka risiko sosial yang tinggi, karena memungkinkan peredaran barang-barang yang seharusnya diawasi ketat menjadi tidak terkendali di masyarakat. (*)
Comment