MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), menjatuhkan sanksi administratif berupa denda dan perintah tertulis kepada PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE), pihak-pihak terkait kasus PT Tianrong Chemical Industry Tbk (sebelumnya PT Tridomain Performance Materials Tbk/TDPM), serta sejumlah pihak lain atas pelanggaran ketentuan di bidang pasar modal.
OJK menegaskan langkah penegakan hukum ini merupakan bagian dari komitmen memperkuat pengawasan guna menjaga integritas serta kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia.
Kasus IPPE: Denda Rp4,6 Miliar Hingga Sanksi ke Auditor
Dalam perkara IPPE, OJK mengenakan denda sebesar Rp4,625 miliar atas kesalahan penyajian Laporan Keuangan Tahunan (LKT) 2021, 2022, dan 2023.
Pelanggaran tersebut meliputi pengakuan aset berupa uang muka bangunan pabrik dan mesin yang berasal dari dana IPO, serta pencatatan mutasi aset yang tidak sesuai standar akuntansi dan tidak memberikan manfaat ekonomi di masa depan.
IPPE juga dinilai lalai memenuhi kewajiban penyampaian Informasi atau Fakta Material kepada OJK, termasuk tidak mengumumkan penghentian kegiatan operasional sebagaimana diatur dalam ketentuan pasar modal.
Dua mantan direksi IPPE periode 2021–2023, Syahmenan dan Kemas Najiburrahman Awali, dijatuhi denda Rp840 juta secara tanggung renteng karena bertanggung jawab atas ketidaksesuaian pengakuan aset dalam laporan keuangan.
Dari sisi auditor, dua akuntan publik Ben Ardi dan Rizki Damir Mustika dari KAP Jamaludin, Ardi, Sukminto dan Rekan, masing-masing dikenai denda Rp265 juta karena tidak menerapkan standar profesional akuntan publik. Kantor Akuntan Publik terkait juga dijatuhi denda Rp525 juta akibat pelanggaran standar pengendalian mutu audit.
IPO IPPE: Sekuritas dan Direktur Utama Ikut Disanksi
Terkait proses IPO IPPE, OJK menjatuhkan sanksi kepada PT KGI Sekuritas Indonesia berupa denda Rp3,4 miliar serta pembekuan kegiatan usaha sebagai penjamin emisi efek selama satu tahun.
Sanksi diberikan karena pelanggaran ketentuan anti pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme, khususnya ketidaksesuaian prosedur customer due diligence (CDD) terhadap sejumlah investor yang profil kemampuan keuangannya tidak sejalan dengan nilai pemesanan saham IPO.
Direktur Utama KGI Sekuritas, Antony, turut dikenai denda Rp650 juta dan larangan beraktivitas di pasar modal selama 18 bulan.
Kasus TDPM: Total Denda Capai Rp6,21 Miliar
Dalam kasus TDPM, OJK menjatuhkan sanksi atas pelanggaran penyajian laporan keuangan, transaksi afiliasi dan material, pengungkapan pengendali, serta kewajiban penyelenggaraan RUPS.
Sejumlah direksi TDPM periode 2020 dikenai denda Rp435 juta secara tanggung renteng atas kesalahan penyajian LKT 2020. Dua auditor publik juga dikenai denda masing-masing Rp40 juta.
Pada aspek transaksi afiliasi dan material, beberapa direksi TDPM dikenai denda hingga Rp625 juta karena dinilai tidak menjalankan prinsip kehati-hatian sesuai POJK.
Sementara itu, pengendali individu TDPM Hadiran Sridjaja dijatuhi denda Rp1,63 miliar serta larangan beraktivitas di sektor pasar modal selama lima tahun sejak 27 Februari 2026, karena menyembunyikan informasi beneficial owner.
Selain itu, direksi TDPM periode 2024–2025 juga dikenai denda Rp1,5 miliar secara tanggung renteng karena tidak menyelenggarakan RUPS Tahunan untuk tahun buku 2023 dan 2024.
Secara keseluruhan, total denda administratif atas pelanggaran terkait TDPM mencapai Rp6,21 miliar.
OJK Tegaskan Efek Jera
OJK menegaskan sanksi ini merupakan langkah tegas dalam penegakan hukum pasar modal.
“Selanjutnya, OJK akan senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas dan menimbulkan efek jera agar Pasar Modal Indonesia berjalan teratur, wajar, efisien, serta berintegritas,” demikian pernyataan resmi OJK. (*)
Comment