Gaduh Suara dan Cahaya: DPRD Makassar Mediasi Keluhan Warga Terkait Lapangan Padel

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Tren olahraga padel yang tengah menjamur di Kota Makassar, kini tengah berada di bawah pengawasan ketat Legislatif DPRD Makassar.

Komisi A Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, secara resmi menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) untuk menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait operasional sejumlah lapangan padel di pemukiman warga.

​Langkah ini diambil menyusul adanya laporan keberatan dari warga yang merasa kenyamanannya terganggu.

Dua poin utama yang menjadi sorotan adalah dugaan kebisingan saat pertandingan berlangsung, serta penggunaan lampu sorot berintensitas tinggi yang memicu polusi cahaya di sekitar area lapangan.

​Anggota Komisi A DPRD Makassar, dr. Udhin Saputra, menegaskan bahwa pihaknya tidak ingin gegabah dalam mengambil keputusan.

DPRD Makassar berkomitmen untuk menjaga objektivitas dalam menangani kasus ini.

​”Kami tidak ingin terburu-buru mengambil kesimpulan. DPRD Makassar ingin memastikan bahwa setiap laporan benar-benar berdasarkan fakta dan kondisi objektif di lapangan, bukan sekadar faktor suka atau tidak suka terhadap usaha tersebut,” tegas dr. Udhin.

​Sebagai tindak lanjut dari RDP, Komisi A DPRD Makassar, menjadwalkan peninjauan langsung ke lokasi-lokasi yang dilaporkan. Proses verifikasi ini bertujuan untuk mengukur tingkat kebisingan secara riil.

​Mengevaluasi dampak pencahayaan terhadap rumah tinggal di sekitarnya.

​Termsuk mendengarkan aspirasi dari kedua belah pihak secara berimbang dan mencari titik tengah: Bisnis Tumbuh, Warga Nyaman.

​DPRD Makassar berharap pendekatan dialogis ini dapat menghasilkan solusi yang adil dan proporsional. Target utamanya adalah menjaga keseimbangan antara mendukung pertumbuhan ekonomi melalui sektor olahraga/usaha, tanpa mengorbankan hak warga untuk hidup tenang dan nyaman.

​Hingga saat ini, pihak DPRD Makassar terus melakukan koordinasi dengan dinas terkait untuk meninjau kembali izin lingkungan dan jam operasional dari fasilitas-fasilitas olahraga tersebut. (*)

Comment