MENITNEWS.COM, JAKARTA — Viral di Facebook unggahan berisi link yang diklaim untuk akses pendaftaran pemutihan denda iuran BPJS Kesehatan 2026. Unggahan tersebut diunggah pada 19 Februari 2025 lalu.
Namun faktanya, klaim dalam unggahan tersebut tidak benar. Melansir dari liputan6.com, Kamis (26/2/26), penelusuran mengarah kepada artikel berita liputan6.com berjudul “Mensos: Perpres Penghapusan Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan Kelas 3 Masih Berproses” yang tayang 10 Februari 2026 lalu.
Dalam artikel tersebut Menteri Sosial Saifullah Yusuf, menyebut Peraturan Presiden (Perpres) terkait penghapusan tunggakan iuran Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) dan Bukan Pekerja (BP) kelas 3 BPJS Kesehatan masih dalam proses pembahasan di internal pemerintah.
Pembahasan tersebut akan dilakukan secara menyeluruh dan melibatkan berbagai pihak. Saifullah Yusuf berharap kebijakan dapat segera diimplementasikan melalui koordinasi antara BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan, dan Kementerian Sosial. (*)
Comment