MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memastikan sistem keuangan Indonesia, tetap berada dalam kondisi stabil dan resilien di tengah guncangan geopolitik global.
Dalam Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB) 25 Februari 2026, OJK mencatat pertumbuhan ekonomi domestik yang solid sebesar 5,11% sepanjang tahun 2025 sebagai fondasi kuat memasuki tahun 2026.
Meskipun dunia dibayangi ketidakpastian akibat eskalasi di Timur Tengah dan kebijakan ekonomi Amerika Serikat, indikator keuangan dalam negeri justru menunjukkan tren positif, mulai dari perbankan hingga pasar modal.
Sektor Perbankan: Kredit Tumbuh, Rekening Judi Online Diblokir Massal
Intermediasi perbankan tercatat tumbuh positif. Hingga Januari 2026, penyaluran kredit meningkat 9,96% (yoy) menjadi Rp8.557 triliun.
Menariknya, produk Buy Now Pay Later (BNPL) atau paylater perbankan juga kian diminati dengan pertumbuhan baki debet mencapai 20,15% (yoy).
Di sisi lain, OJK menunjukkan taringnya dalam menjaga integritas sistem perbankan.
”Hingga Februari 2026, OJK telah memerintahkan perbankan untuk memblokir sekitar 32.556 rekening yang terkait dengan aktivitas judi online,” tulis laporan resmi OJK.
Langkah tegas ini diambil berdasarkan data dari Kementerian Komunikasi dan Digital, untuk memutus rantai aliran dana ilegal yang merusak tatanan ekonomi masyarakat.
Pasar Modal: Investor Tembus 22,8 Juta, Sanksi Miliaran Rupiah Dijatuhkan
Pasar modal Indonesia terus menunjukkan inklusivitas yang luar biasa. Per Februari 2026, jumlah investor domestik melonjak hingga 22,88 juta orang, tumbuh 12,34% (ytd).
IHSG sendiri terpantau stabil di level 8.235,49, meskipun terjadi volatilitas global.
Namun, pertumbuhan ini diimbangi dengan pengawasan yang super ketat. OJK tidak segan menjatuhkan sanksi berat bagi pelaku pasar yang nakal:
Total Denda: Rp23,63 miliar dikenakan kepada 33 pihak di bulan Februari.

Kasus Besar: Sanksi administratif dan pembekuan izin diberikan OJK kepada pihak terkait IPO PT Indo Pureco Pratama Tbk (IPPE) dan PT Repower Asia Indonesia Tbk (REAL).
Manipulasi Pasar: Denda Rp11,05 miliar dijatuhkan kepada pihak perorangan (Sdr. BVN, dkk) atas manipulasi perdagangan saham.
Indonesia semakin memantapkan diri sebagai hub aset digital. OJK mencatat jumlah konsumen aset kripto mencapai 20,70 juta orang pada Januari 2026.
Meski nilai transaksi sedikit terkoreksi ke angka Rp29,24 triliun karena dinamika harga global, kepercayaan investor dinilai masih sangat tinggi.
Selain itu, OJK mengumumkan kelulusan beberapa peserta Regulatory Sandbox, termasuk inovasi tokenisasi emas dan tokenisasi properti.
Ini menandakan era baru investasi berbasis blockchain yang teregulasi di Indonesia sudah dimulai.
Melalui Satgas PASTI, OJK terus bergerak melindungi masyarakat dari jeratan predator keuangan.
Data Penertiban (Januari – 26 Februari 2026):
Jenis Entitas: 951 Entitas
Jumlah Diblokir : Dua Entitas
Pinjaman Online Ilegal : Investasi Ilegal
Total Dana Scam yang Diblokir : Rp566,1 Miliar.
OJK juga berhasil mengembalikan dana korban penipuan (scam) sebesar Rp167 miliar melalui sistem Indonesia Anti-Scam Centre (IASC).
Ketua Dewan Komisioner OJK menegaskan bahwa, fokus utama ke depan adalah penguatan tata kelola dan perlindungan konsumen.
OJK tengah menyusun regulasi baru terkait pembatasan usia dan pendapatan minimum untuk pengguna Paylater guna mencegah fenomena gagal bayar di kalangan generasi muda.
Dengan modalitas yang kuat—seperti permodalan perbankan (CAR) yang tinggi di level 25,87%—OJK optimis Indonesia mampu melewati tantangan ekonomi global tahun ini dengan kepala tegak. (*)
Comment