DPRD Makassar Desak Transparansi, Proses Perizinan PT GMTD Dihentikan Sementara!

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Makassar, mengambil langkah tegas terkait tata kelola perizinan di wilayah Kota Makassar.

Melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) gabungan yang melibatkan Komisi A dan Komisi C, DPRD Makassar resmi membahas tindak lanjut surat dari Wali Kota mengenai operasional PT Gowa Makassar Tourism Development Tbk (GMTD).

​Dalam pertemuan tersebut, agenda utama yang menjadi sorotan adalah permintaan klarifikasi sekaligus penghentian sementara proses perizinan yang diajukan oleh pengembang properti raksasa tersebut.

​Langkah ini diambil bukan tanpa alasan. Anggota dewan menekankan bahwa setiap korporasi yang bergerak di Makassar wajib menjunjung tinggi asas transparansi.

DPRD Makassar ingin memastikan bahwa seluruh tahapan perizinan yang berjalan telah sesuai dengan koridor hukum dan regulasi yang berlaku.

​”Kami meminta penjelasan menyeluruh dari pihak terkait. Hal ini sangat penting guna memastikan seluruh prosedur berjalan sesuai aturan yang berlaku tanpa ada yang terlewati,” tegas Ketua Komisi A DPRD Makassar, Andi Pahlevi.

Poin Penting Dalam RDP Gabungan 

​Tindak Lanjut Surat Wali Kota: Pertemuan DPRD Makassar ini merupakan respons cepat terhadap surat masuk dari eksekutif.

​Transparansi Publik: Menekankan pentingnya keterbukaan informasi dalam proses administrasi perizinan.

​Pengawasan Ketat: Fungsi kontrol DPRD diperketat untuk memastikan tidak ada pelanggaran regulasi di lapangan.

​Penghentian sementara ini, diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk melakukan evaluasi.

DPRD Makassar berkomitmen agar iklim investasi di Kota Makassar tetap tumbuh positif, namun tetap dalam kendali pengawasan yang ketat agar tidak merugikan kepentingan masyarakat umum maupun tata ruang kota.

​Hingga berita ini ditayangkan, pihak DPRD Makassar masih menunggu dokumen pendukung dan penjelasan lebih detail dari pihak-pihak terkait untuk menentukan langkah selanjutnya. (*)

Comment