Limbah Dapur MBG Bermasalah, DLHP-Dinkes Takalar Turun Tangan

ads
ads

MENITNEWS.COM, TAKALAR — Polemik operasional dapur Program Makan Bergizi Gratis (MBG) atau Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Takalar terus bergulir. Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) bersama Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar turun langsung melakukan pengawasan terhadap sejumlah dapur yang diduga belum memenuhi standar pengelolaan limbah.

Pada Rabu (4/3/2026), tim gabungan meninjau dua lokasi SPPG, masing-masing di Desa Lassang Barat, Kecamatan Polombangkeng Utara, dan di Kelurahan Sombalabella, Kecamatan Pattallassang.

Kabid Lingkungan Hidup Takalar, Rahmawati, mengungkapkan bahwa dapur di Lassang Barat telah memiliki Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL), namun belum sesuai standar teknis.

“Ada IPAL, tetapi belum memenuhi ketentuan. Kami sudah memberikan rekomendasi agar segera dilakukan perbaikan,” jelas Rahmawati.

Sementara itu, dapur di Sombalabella disebut baru memiliki kolam penampungan yang menyerupai septic tank. Pengelola dapur, kata Rahmawati, berjanji akan membenahi sistem IPAL dalam waktu dekat.

DLHP Takalar, lanjutnya, saat ini masih mengedepankan pembinaan.

“Kewenangan kami sebatas pembinaan dan memberikan rekomendasi. Kami akan menjadwalkan peninjauan dapur lainnya bersama Dinas Kesehatan,” tegasnya.

Di sisi lain, LSM Langkoraa HAM Sulsel, mendesak Badan Gizi Nasional (BGN) sebagai pelaksana utama program MBG agar bertindak tegas.

Mereka meminta dapur yang belum memenuhi standar lingkungan dan kesehatan ditutup sementara.

Adi Nusaid dari Langkoraa HAM Sulsel menilai, BGN memiliki kewenangan menghentikan operasional dapur yang berpotensi mencemari lingkungan atau membahayakan masyarakat.

“Seharusnya sebelum dapur dioperasikan dilakukan survei menyeluruh, termasuk memastikan IPAL tersedia dan sesuai standar. Kalau belum siap, sebaiknya dihentikan dulu sementara,” ujarnya.

Pejabat fungsional DLHP Takalar, Ardiansyah, mengungkapkan bahwa secara administrasi baru dua dapur yang memiliki IPAL sesuai standar, yakni SPPG MBG dari Kementerian PUPR di Kelurahan Bajeng dan SPPG MBG Sinar Rezky di belakang Pasar Sentral Takalar.

Kami akan terus melakukan pengawasan. Jika terbukti melanggar ketentuan pengelolaan limbah, dapat dikenakan sanksi administratif hingga penutupan,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Takalar, dr. Hj. Nilai Fauziah, menyebutkan hingga 20 Februari 2026 terdapat 40 titik SPPG di Takalar.

Dari jumlah tersebut, 29 sudah beroperasi, namun baru 17 yang mengantongi SLHS.

SLHS mensyaratkan sistem pengelolaan limbah yang memenuhi standar kesehatan, termasuk keberadaan septic tank atau IPAL dan tempat sampah tertutup.

Limbah cair tidak diperbolehkan dibuang langsung ke saluran umum tanpa proses pengolahan.

Program MBG sendiri merupakan inisiatif nasional yang digagas pemerintahan Presiden RI, Prabowo Subianto, untuk meningkatkan kualitas gizi masyarakat.

Warga Takalar berharap program pemenuhan gizi tetap berjalan karena dinilai membantu masyarakat.

Namun mereka menekankan pentingnya pengawasan ketat agar pelaksanaannya tidak mengorbankan lingkungan hidup maupun mata pencaharian petani.

“Programnya bagus, tapi jangan sampai merusak sawah kami. Lingkungan harus tetap dijaga,” tegas salah satu warga.

Polemik ini pun menjadi ujian bagi Dinkes Takalar dan BGN, untuk memastikan standar lingkungan dan kesehatan dipenuhi sebelum operasional dapur MBG terus diperluas di Kabupaten Takalar. (*)

Comment