MAKASSAR, MENITNEWS.COM – Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar resmi memperkuat penegakan kebijakan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di seluruh lini Organisasi Perangkat Daerah (OPD). Langkah strategis ini mencakup pembentukan kembali satuan tugas (Satgas) khusus hingga penyusunan Peraturan Wali Kota (Perwali) sebagai payung hukum yang lebih kuat.
Penegasan tersebut disampaikan oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Makassar, Andi Zulkifly, usai menerima audiensi lembaga Hasanuddin Contact di Ruang Rapat Balai Kota Makassar, Kamis (5/3).
Tiga Langkah Strategis Penguatan KTR

Dalam pertemuan yang juga dihadiri Kepala Dinas Kesehatan dan Kasatpol PP tersebut, Sekda memaparkan tiga langkah utama yang akan segera diambil:
-
Restrukturisasi Satgas OPD: Setiap OPD diinstruksikan membentuk kembali Satgas KTR melalui Surat Keputusan (SK) masing-masing guna mengawasi lingkungan kantor secara mandiri.
-
Sosialisasi Menyeluruh: Mengingat banyaknya pejabat baru, Pemkot menjadwalkan sosialisasi besar pada 12 Maret mendatang yang melibatkan seluruh kepala OPD dan Camat.
-
Penyusunan Perwali Reklame: Pemkot tengah merampungkan draf Perwali untuk mengatur dan membatasi pemasangan iklan rokok, terutama di jalan-jalan protokol.
“Langkah pertama adalah penguatan internal melalui SK Satgas di setiap kantor. Kami juga siapkan payung hukumnya melalui Perwali agar penegakan KTR ini konsisten dan memiliki landasan kuat,” ujar Andi Zulkifly.
Mengejar Predikat Kota Layak Anak
Upaya memperketat KTR ini bukan tanpa alasan. Selain faktor kesehatan, hal ini merupakan indikator krusial bagi Makassar untuk naik kelas menjadi Kota Layak Anak (KLA).
Prof. Ridwan Amiruddin, Direktur Hasanuddin Contact, menekankan bahwa keberadaan iklan rokok yang masih masif di jalan-jalan utama menjadi hambatan besar bagi Makassar untuk mencapai predikat tersebut.
“Penataan iklan rokok di jalan protokol harus dibenahi. Selama itu masih terlihat mencolok, Makassar akan sulit naik ke level Kota Layak Anak yang lebih tinggi,” tegas Prof. Ridwan.
7 Kawasan Wajib Bebas Asap Rokok
Berdasarkan regulasi yang ada, terdapat tujuh tatanan kawasan yang wajib steril dari asap rokok, di antaranya:
-
Fasilitas pelayanan kesehatan (Rumah Sakit/Puskesmas).
-
Tempat proses belajar mengajar.
-
Tempat bermain anak.
-
Tempat ibadah.
-
Angkutan umum.
-
Tempat kerja (Kantor Pemerintah/Swasta).
-
Tempat umum lainnya yang ditetapkan.
Komitmen Penegakan Konsisten
Sekda Makassar mengakui bahwa selama ini aturan KTR sudah ada, namun implementasinya belum optimal di lapangan. Dengan adanya instruksi langsung dari Wali Kota Makassar, diharapkan koordinasi antarinstansi—terutama Satpol PP dan Dinas Kesehatan—dapat berjalan lebih sinkron.
“Kita ingin Makassar menjadi contoh. Melalui pembaruan Satgas dan sinkronisasi regulasi, kita pastikan KTR tidak hanya menjadi aturan di atas kertas, tapi benar-benar tegak secara konsisten,” tutup Andi Zulkifly. (*)

Comment