PEKALONGAN, MENITNEWS.COM – Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri), Bima Arya Sugiarto, memberikan kritik tajam kepada Bupati Pekalongan, Fadia Arafiq. Kritik ini muncul setelah Fadia berdalih tidak memahami tata kelola pemerintahan dan hukum karena latar belakangnya sebagai seorang penyanyi dangdut.
Bima Arya menegaskan bahwa kepala daerah adalah pemimpin tertinggi birokrasi yang memiliki tanggung jawab penuh atas roda pemerintahan di wilayahnya.
“Kepala daerah itu pimpinan tertinggi birokrasi, bukan saja harus menguasai, tetapi juga harus mengendalikan dan bertanggung jawab sepenuhnya. Ini yang seharusnya dipahami ketika memutuskan menjadi kepala daerah,” ujar Bima kepada wartawan, Kamis (5/3/2026), dikutip dari sindonews.com.
Harus Belajar Cepat
Bima menambahkan, bagi kepala daerah yang tidak memiliki latar belakang politik atau pemerintahan, sangat penting untuk beradaptasi dengan cepat. Ia mengingatkan bahwa urusan pemerintahan tidak bisa sepenuhnya diserahkan kepada Sekretaris Daerah (Sekda).
“Kalau latar belakangnya bukan politik pemerintahan, maka belajarlah cepat. Tidak bisa mempercayakan semua pada Sekda, karena Sekda itu menjalankan perintah untuk mengoordinasikan kebijakan sebagai birokrat paling senior,” tegasnya.
Kasus Korupsi dan Dalih Fadia Arafiq
Pernyataan Bima tersebut merespons situasi pasca penetapan Fadia Arafiq sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Fadia terjerat kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan setelah terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Semarang, Selasa (3/3/2026).
Saat menjalani pemeriksaan di KPK, Fadia mengaku dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial daripada teknis birokrasi karena latar belakangnya sebagai pedangdut.
“FAR mengaku urusan teknis birokrasi diserahkan kepada Sekretaris Daerah, sementara dirinya lebih banyak menjalankan fungsi seremonial,” ungkap Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, Rabu (4/3/2026).
Namun, Asep menepis dalih tersebut. Mengingat rekam jejak Fadia yang telah menjabat sebagai Wakil Bupati satu kali dan Bupati sebanyak dua kali, ia seharusnya sudah sangat memahami prinsip-prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance). (*)
Comment