Alasan Polda Metro Jaya Tahan Richard Lee: Mangkir Pemeriksaan hingga Malah Live TikTok

(Sumber: cnnindonesia/Foto: Tangkapan layar Youtube dr. Richard Lee, MARS)

ads
ads

JAKARTA, MENITNEWS.COM – Polda Metro Jaya resmi menahan Richard Lee di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Jumat (6/3) malam. Langkah ini diambil setelah Richard rampung menjalani pemeriksaan lanjutan sebagai tersangka kasus dugaan pelanggaran bidang kesehatan dan perlindungan konsumen.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menjelaskan bahwa penahanan dilakukan karena tindakan Richard dinilai menghambat proses penyidikan.

Dinilai Tidak Kooperatif

Menurut Budi, Richard menunjukkan sikap tidak kooperatif dengan mengabaikan panggilan penyidik.

“Tersangka tidak hadir pada pemeriksaan tambahan tanggal 3 Maret 2026 tanpa keterangan yang jelas. Padahal, pada hari yang sama, tersangka diketahui melakukan siaran langsung (live) di akun TikTok-nya,” ujar Budi kepada wartawan, dikutip dari cnnindonesia.

Selain mangkir dari pemeriksaan, Richard juga tercatat dua kali tidak memenuhi kewajiban lapor diri yang sebelumnya telah ditetapkan penyidik. “Tersangka mangkir wajib lapor pada Senin (23/2) dan Kamis (5/3) tanpa alasan yang jelas,” tambahnya.

Atas dasar pertimbangan tersebut, penyidik memutuskan untuk menahan Richard guna mempermudah proses hukum yang sedang berjalan.

Rekam Jejak Kasus

Kasus ini berakar dari laporan yang dilayangkan oleh Samira Farahnaz, atau yang dikenal sebagai Dokter Detektif (Doktif), pada 2 Desember 2024 (LP/B/7317/XII/2024/SPKT PMJ).

Setelah melalui serangkaian penyelidikan, polisi menetapkan Richard sebagai tersangka pada 15 Desember 2025. Sebelum penahanan ini, pihak kepolisian juga telah menerbitkan surat pencekalan ke luar negeri terhadap Richard sejak 10 Februari 2026.

Richard sempat mengajukan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menggugat status tersangkanya, namun permohonan tersebut ditolak oleh hakim.

Ancaman Pidana

Dalam perkara ini, Richard Lee dijerat dengan pasal berlapis:

  • UU Kesehatan: Pasal 435 jo Pasal 138 ayat 2 UU No. 17 Tahun 2023. Ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara atau denda hingga Rp5 miliar.

  • UU Perlindungan Konsumen: Pasal 62 ayat 1 jo Pasal 8 ayat 1 dan/atau Pasal 9 ayat 1 UU No. 8 Tahun 1999. Ancaman hukuman maksimal 5 tahun penjara atau denda hingga Rp2 miliar. (*)

Comment