MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kecamatan Wajo menindaklanjuti penertiban puluhan lapak pedagang kaki lima (PKL) di Jalan Sarappo, Kelurahan Mampu, dengan melakukan pengerukan drainase bersama Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kota Makassar, Jumat (6/3/2026).
Penertiban lapak PKL sebelumnya dilakukan karena dinilai melanggar Peraturan Daerah (Perda) Kota Makassar Nomor 7 Tahun 2021, tentang Ketentraman, Ketertiban Umum, dan Perlindungan Masyarakat.
Setelah area tersebut ditertibkan, Pemerintah Kelurahan Mampu langsung berkoordinasi dengan Dinas PU Kota Makassar untuk melakukan normalisasi drainase yang berada di sepanjang jalan Sarappo.
Lurah Mampu, Liana Sari, mengatakan pengerukan drainase dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat penumpukan sampah dan sedimen yang selama ini menghambat aliran air.
“Pengerukan drainase oleh DPU Makassar dilakukan untuk mengatasi pendangkalan akibat sampah dan bangunan liar yang menyumbat aliran air. Ini juga sebagai langkah antisipasi banjir dan genangan, apalagi saat ini sudah memasuki musim hujan,” ujarnya.
Ia menjelaskan, proses pengerukan dilakukan menggunakan alat berat DPU Makassar berupa ekskavator, guna membersihkan sedimen lumpur yang telah lama menumpuk di saluran drainase di sekitar Jalan Sarappo.
Menurutnya, kegiatan ini merupakan bentuk sinergi antara pemerintah kecamatan, kelurahan, dan Dinas PU Kota Makassar dalam menjaga kebersihan serta kelancaran sistem drainase di wilayah tersebut.
“Kami berharap setelah dilakukan pengerukan, aliran air di drainase dapat kembali lancar sehingga dapat meminimalisir potensi banjir dan genangan di kawasan ini,” tuturnya.
Kegiatan pengerukan drainase tersebut turut dipantau oleh Bhabinkamtibmas Kelurahan Mampu, Ketua RT/RW, serta anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) untuk memastikan proses pengerjaan berjalan lancar dan tertib.
Pemerintah setempat dan DPU Makassar, juga mengimbau masyarakat untuk tidak membuang sampah ke saluran air, agar fungsi drainase tetap terjaga dan tidak kembali mengalami pendangkalan. (*)
Comment