MENITNEWS.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros melalui Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi, membuka posko pengaduan Tunjangan Hari Raya (THR) dan Bonus Hari Raya (BHR) bagi pekerja dan buruh menjelang Idulfitri 1447 Hijriah.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Maros, Andi Patiroi, menyampaikan posko pengaduan tersebut beroperasi mulai 2 hingga 13 Maret 2026.
Layanan pengaduan dibuka setiap Senin sampai Jumat di Kantor Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Kabupaten Maros, Jalan Jenderal Sudirman, Kompleks Perkantoran Bupati Maros.
Selain datang langsung, pekerja juga dapat menyampaikan pengaduan melalui layanan telepon di nomor 0895800078196, 082291760273, dan 082348577868.
Andi Patiroi menjelaskan setiap laporan yang diterima akan ditindaklanjuti dengan melaporkan perusahaan terkait kepada pengawas ketenagakerjaan di tingkat provinsi.
“Kami akan menindaklanjuti setiap aduan dengan melaporkannya kepada pengawas ketenagakerjaan di pemerintah provinsi,” ujarnya.
Ia menambahkan kewenangan pemberian sanksi terhadap perusahaan berada pada Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten maupun Provinsi, sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.
Saat ini terdapat 523 perusahaan yang berada dalam pembinaan Pemerintah Kabupaten Maros.
Atas nama Pemkab Maros, ia juga menyampaikan pengemudi ojek online dan kurir, dapat mengajukan pengaduan terkait THR atau BHR.
Selama mereka terdaftar pada perusahaan yang masuk dalam binaan Disnaker Pemkab Maros.
Pemerintah mengingatkan seluruh perusahaan agar membayarkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya. Pembayaran wajib dilakukan secara penuh tanpa dicicil.
Sementara itu, Sekretaris DPC Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Maros, Sadikin Sahir, menyebut kewajiban pembayaran THR telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 36 Tahun 2021.
Ia menjelaskan pengusaha wajib menyalurkan THR paling lambat tujuh hari sebelum hari raya.
Namun, pihaknya mendorong perusahaan agar menyalurkan THR lebih awal, yakni 14 hari sebelum Lebaran.
“Kami menyarankan pengusaha membayarkan THR 14 hari sebelum hari raya agar pekerja memiliki waktu lebih panjang mempersiapkan kebutuhan Idulfitri,” ujarnya.
Ia menegaskan THR wajib dibayarkan penuh sebesar satu bulan upah bagi pekerja dengan masa kerja di atas 12 bulan. Sementara pekerja dengan masa kerja kurang dari 12 bulan menerima THR secara proporsional.
KSPSI Maros juga berharap Bonus Hari Raya bagi mitra pengemudi aplikasi dapat disalurkan paling lambat 14 hari sebelum hari raya oleh pihak aplikator.
“Harapan kami, seluruh hak pekerja dapat dipenuhi tepat waktu sehingga momentum Lebaran membawa kebahagiaan bagi semua. Kami berharap ketegasan Pemkab Maros,” pintanya. (*)
Comment