MENITNEWS.COM, JAKARTA — Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), menyatakan sikap terkait Perjanjian Perdagangan antara pemerintah Republik Indonesia (RI) dan pemerintah Amerika Serikat (AS) atau Agreement on Reciprocal Trade (ART), khususnya yang menyangkut sektor perdagangan digital dan teknologi.
Pernyataan sikap tersebut disampaikan dalam Rapat Pimpinan Nasional SMSI yang berlangsung pada 6–7 Maret 2026 di Hotel Millenium, Jakarta.
Dalam dokumen resmi yang ditandatangani Ketua Umum SMSI, Firdaus, dan Sekretaris Jenderal, Makali Kumar itu, SMSI menilai perjanjian perdagangan antara Indonesia dan Amerika Serikat merupakan realitas geopolitik global yang harus disikapi secara strategis oleh pemerintah dan masyarakat, termasuk kalangan Pers Nasional.
SMSI memandang dalam konteks politik internasional dan penguasaan teknologi digital saat ini, pendekatan konfrontatif bukan menjadi solusi dalam menghadapi dinamika hubungan antarnegara.
“Perjanjian dagang yang ditandatangani Presiden Prabowo Subianto dan Presiden Amerika Serikat Donald Trump pada 19 Februari 2026 di Washington DC membuka kesadaran bagi pemerintah dan masyarakat pers Indonesia untuk berupaya mandiri dan berdaulat di bidang digital,” demikian isi pernyataan sikap tersebut.
Berdasarkan pertimbangan tersebut, SMSI menyampaikan sejumlah rekomendasi kepada pemerintah.

Pertama, SMSI mendesak pemerintah bersama DPR RI untuk segera merancang undang-undang atau regulasi yang mengatur tentang kedaulatan digital nasional.
Kedua, mendorong pemerintah mempercepat pembangunan infrastruktur teknologi digital guna memperkuat kemandirian dan kedaulatan digital Indonesia.
Ketiga, mengusulkan agar pemerintah mengintegrasikan layanan media publik dalam satu platform digital nasional yang dapat menaungi media-media nasional guna meningkatkan daya saing pers Indonesia.
Ketua SMSI Sulsel, Anwar Sanusi menyampaikan pendapat dalam acara Rapimnas SMSI, di Hotel Millenium, Jakarta.
Pernyataan sikap ini dirumuskan oleh tim yang terdiri dari Sihono HT sebagai ketua, serta anggota Erris Julietta Napitupulu, Mahmud Matangara, dan Tarmuji Talmacsi.
Pernyataan sikap SMSI tersebut ditetapkan di Jakarta pada Sabtu, 7 Maret 2026. (*)
Comment