MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Bareskrim Polri, mengungkap temuan mengejutkan terkait penggeledahan kantor PT Mirae Asset Sekuritas.
Penyelidikan ini membongkar praktik manipulasi harga saham hingga penggunaan dana IPO fiktif, yang melibatkan PT Berkah Beton Sadaya Tbk (BEBS).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyatakan bahwa penyidik menemukan adanya keuntungan ilegal (illegal gain) yang masif dari pergerakan harga saham yang tidak wajar.
Modus Operandi: Kuasai 98,5% Saham IPO
Skandal ini berpusat pada sosok ASS, beneficial owner BEBS yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Dalam melancarkan aksinya, ASS diduga bekerja sama dengan MWK, mantan Direktur Investment Banking Mirae Asset Sekuritas.
Berdasarkan temuan penyidik, kepemilikan saham BEBS sejak awal telah direkayasa. Sebanyak 98,5% dari seluruh saham IPO dikuasai oleh tersangka melalui jaringan nominee (atas nama orang lain), baik perusahaan maupun perorangan.
”Tersangka ASS juga mendapatkan dana segar senilai Rp 70 miliar melalui mekanisme Repurchase Agreement (REPO) kepada PT Pendanaan Efek Indonesia,” beber Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keungan OJK, Daniel dalam keterangan resminya, Sabtu (7/3/2026).
Pom-Pom Harga: Dari Rp100 ke Rp7.250
Manipulasi harga dilakukan secara sistematis oleh tim trading bentukan ASS, ungkap OJK, yang menggunakan puluhan akun berbeda.
Mereka melakukan transaksi jual-beli semu antar-akun tersebut, guna menciptakan kesan bahwa saham BEBS sangat likuid dan diminati pasar.
Strategi ini berhasil mendongkrak harga saham BEBS secara fantastis: Harga IPO: Rp100 per lembar. Harga Puncak: Sekitar Rp7.250 per lembar. Valuasi Tertinggi: Mencapai Rp14,5 triliun saat menyentuh all-time high.
Keuntungan Pribadi dan Audit Lanjutan
Praktik lancung ini menghasilkan keuntungan pribadi bagi para anggota tim trading. Tersangka AF dan Gurung dilaporkan meraup Rp25 miliar.
Sementara AI mendapatkan Rp3 miliar. Namun, seluruh keuntungan tersebut dikabarkan dirampas kembali oleh ASS.
Hingga saat ini, OJK masih melakukan audit mendalam untuk memastikan total keuntungan ilegal yang dinikmati oleh ASS.
OJK menyatakan, kasus ini menjadi pengingat keras bagi para investor mengenai risiko insider trading, dan pentingnya transparansi dalam ekosistem pasar modal Indonesia. (*)
Comment