MENITNEWS.COM, PINRANG — Kantor Pelayanan, Penyuluhan, dan Konsultasi Perpajakan (KP2KP) Pinrang bersama Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama Parepare melaksanakan kegiatan Pekan Panutan di Kantor Bupati Pinrang yang dihadiri oleh Bupati Pinrang, A. Irwan Hamid, baru-baru ini.
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya peningkatan kepatuhan perpajakan, khususnya di lingkungan ASN serta masyarakat Kabupaten Pinrang.

Dalam kegiatan ini, Bupati Pinrang menunjukkan keteladanan dengan melaksanakan kewajiban perpajakan yaitu melaporkan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi. Selain itu, Bupati Pinrang juga mengimbau seluruh masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya dengan baik. Ia menegaskan bahwa pajak adalah komponen penting dalam penerimaan negara yang berguna untuk membiayai pembangunan, termasuk pembangunan di daerah.
“Melaporkan SPT Tahunan adalah kewajiban setiap masyarakat yang memiliki penghasilan. Saya mengajak seluruh masyarakat, khususnya ASN dan masyarakat Kabupaten Pinrang, untuk menjadi teladan dengan melaporkan SPT Tahunan sebagai bentuk kontribusi kita dalam mendukung pembangunan,” ujarnya.
Kepala KP2KP Pinrang, Akhmad Reiza Herbowo, menyampaikan bahwa kegiatan pekan panutan merupakan agenda rutin setiap tahun sebagai bentuk sinergi antara Direktorat Jenderal Pajak (DJP) dengan pemerintah daerah dalam meningkatkan kepatuhan para wajib pajak di daerah tersebut. Melalui kegiatan ini, diharapkan para pejabat di lingkungan Kabupaten Pinrang dapat menjadi panutan bagi masyarakat dalam pelaksanaan kewajiban perpajakannya.
Sementara itu, Kepala KPP Pratama Parepare, Helmy Afrul, menyampaikan apresiasi kepada Pemerintah Kabupaten Pinrang atas dukungan dan komitmen dalam meningkatkan kepatuhan perpajakannya. Ia juga menjelaskan bahwa pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan kembali kepada masyarakat.
“Kami sangat mengapresiasi dukungan Pemerintah Kabupaten Pinrang dalam mendorong kepatuhan perpajakan. Setiap rupiah pajak yang dibayarkan oleh masyarakat akan digunakan untuk membiayai berbagai program pembangunan dan pelayanan publik yang manfaatnya dapat dirasakan kembali oleh masyarakat,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, KP2KP Pinrang juga mengingatkan kembali batas waktu penyampaian SPT Tahunan untuk segera disampaikan paling lambat 31 Maret bagi orang pribadi dan 30 April untuk badan. Pelaporan bisa dilakukan melalui coretaxdjp.pajak.go.id dan apabila butuh pendampingan dapat langsung mendatangi KP2KP Pinrang. (*)
Comment