MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Babak baru penanganan dugaan korupsi proyek pengadaan bibit nanas di Sulawesi Selatan akhirnya bergulir panas.
Tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Kejati Sulsel), resmi menahan lima orang tersangka, termasuk mantan Penjabat (Pj) Gubernur Sulsel, Bachtiar.
Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat terkait dugaan korupsi dalam proyek pengadaan bibit nanas di Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan (TPHBun) Provinsi Sulawesi Selatan tahun anggaran 2024.
Proyek yang seharusnya ditujukan untuk mendukung sektor pertanian tersebut, memiliki nilai anggaran sekitar Rp60 miliar.
Namun dalam prosesnya, penyidik menemukan indikasi praktik penggelembungan harga atau mark-up, serta dugaan pengadaan fiktif yang menyebabkan potensi kerugian negara mencapai sekitar Rp50 miliar.
Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan, Didik Farkhan Alisyahdi, menegaskan penahanan dilakukan setelah penyidik mengantongi minimal dua alat bukti yang sah.
“Pada hari ini kami resmi melakukan penahanan terhadap lima tersangka,” kata Didik dalam keterangannya di Kantor Kejati Sulsel, Makassar, Senin (9/3/2026).
Kelima tersangka yang ditahan yakni Bachtiar selaku mantan Pj Gubernur Sulsel, RM sebagai Direktur PT AAN, RE selaku Direktur PT CAP, HS yang diketahui sebagai tim pendamping mantan Pj Gubernur, serta RRS yang merupakan Aparatur Sipil Negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Takalar.
Selain lima orang tersebut, penyidik sebenarnya telah menetapkan satu tersangka lain berinisial UN yang menjabat sebagai Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) sekaligus Pejabat Pembuat Komitmen (PPK). Namun UN belum ditahan karena alasan kesehatan.
Pemeriksaan Maraton
Kasus ini tidak muncul tiba-tiba. Penyidik telah melakukan serangkaian proses penyidikan sejak akhir 2025.
Pada 17 Desember 2025 lalu, mantan Pj Gubernur Sulsel BB diperiksa secara maraton selama sekitar 10 jam oleh penyidik untuk mendalami kebijakan dan proses pengadaan bibit nanas tersebut.
Pemeriksaan intensif itu menjadi bagian dari upaya memperkuat konstruksi perkara yang diduga melibatkan sejumlah pihak dari unsur birokrasi hingga swasta.
Langkah pencegahan juga dilakukan sejak awal. Kejaksaan bahkan mengajukan permohonan pencekalan ke luar negeri terhadap para pihak yang terkait kasus ini.
Permohonan pencekalan tersebut diajukan kepada Jaksa Agung Muda Intelijen pada 30 Desember 2025, untuk mencegah para tersangka dugaan korupsi bibit nanas melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Penggeledahan dan Puluhan Saksi
Penyidikan kasus dugaan korupsi bibit nanas ini, juga diwarnai dengan sejumlah penggeledahan di beberapa lokasi strategis.Informasi daerah
Tim penyidik melakukan penggeledahan di kantor Dinas Tanaman Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Sulsel, kantor Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD), hingga kantor rekanan yang terlibat dalam proyek pengadaan bibit nanas tersebut.
Dari penggeledahan tersebut, penyidik menyita ratusan dokumen kontrak, dokumen pengadaan, serta bukti transaksi keuangan yang diduga berkaitan dengan proyek bernilai puluhan miliar rupiah itu.
Tidak hanya itu, penyidik juga telah memeriksa lebih dari 80 orang saksi.
Para saksi berasal dari berbagai unsur, mulai dari birokrasi pemerintah, kalangan legislatif, pihak swasta, hingga kelompok tani yang menjadi penerima program bibit nanas.
Para tersangka kini dijerat dengan pasal berlapis terkait tindak pidana korupsi.
Di antaranya Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diperbarui melalui Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta sejumlah ketentuan dalam KUHP baru yang mengatur tindak pidana yang merugikan keuangan negara.
Jika terbukti bersalah, para tersangka terancam hukuman pidana penjara serta kewajiban mengembalikan kerugian negara.
Kejati Sulsel memastikan penyidikan kasus ini belum berhenti.
Penyidik masih terus menelusuri aliran dana proyek serta membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.
Didik menegaskan, Kejaksaan berkomitmen mengusut perkara ini hingga tuntas demi menjaga integritas tata kelola pemerintahan di Sulawesi Selatan.
“Setiap pihak yang terbukti merugikan keuangan negara akan diproses sesuai hukum yang berlaku,” tegasnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat tinggi daerah serta nilai proyek yang mencapai puluhan miliar rupiah.
Bagi penegak hukum, perkara korupsi bibit nanas ini bukan sekadar soal anggaran pertanian, tetapi juga menjadi ujian serius dalam menjaga transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara di daerah. (*)
Comment