Langkah Strategis OJK! Perkuat Sistem Dana Pensiun Nasional Menuju Standar Global di Forum OECD

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menegaskan komitmennya, untuk terus memperkuat sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan standar internasional sekaligus mampu memberikan perlindungan yang optimal bagi peserta serta menjaga stabilitas sektor keuangan.

Demikian disampaikan Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono dalam rangkaian kegiatan OECD Financial Markets Week yang berlangsung pada 2–5 Maret 2026 di Kantor Organisation for Economic Co-operation and Development (OECD), Paris, Prancis.

Ogi Prastomiyono memimpin delegasi Indonesia yang terdiri dari perwakilan OJK dan Kementerian Keuangan Republik Indonesia untuk berpartisipasi dalam berbagai forum strategis yang membahas perkembangan kebijakan sektor keuangan global.

Partisipasi Indonesia dalam forum tersebut merupakan bagian dari proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Dimana Indonesia saat ini berstatus sebagai accession country dan merupakan negara pertama di kawasan Asia Tenggara yang memperoleh status tersebut.

Keterlibatan aktif Indonesia dalam berbagai forum OECD menjadi bagian penting dalam mendukung proses penilaian dan dialog kebijakan dengan negara-negara anggota OECD.

Dalam rangka mendukung proses aksesi tersebut, Ogi pada Rabu (4/3), menyampaikan presentasi self-evaluation terhadap dua instrumen hukum OECD terkait sektor dana pensiun, yaitu Core Principles of Private Pension Regulation dan Good Design of Defined Contribution Pension Plans di hadapan delegasi negara anggota OECD.

Dalam pemaparannya, Ogi menjelaskan berbagai aspek sistem dana pensiun nasional, antara lain struktur industri dana pensiun di Indonesia, kerangka regulasi dan pengawasan, penerapan tata kelola dan manajemen risiko, serta implementasi pengawasan berbasis risiko (risk-based supervision) yang mendukung stabilitas industri dan perlindungan peserta.

Indonesia juga secara objektif mengidentifikasi beberapa area penguatan dibandingkan dengan standar OECD, antara lain pengembangan strategi investasi berbasis life-cycle, penguatan desain manfaat pensiun yang lebih mendorong pembayaran berkala sebagai pendapatan pensiun, serta peningkatan cakupan kepesertaan program pensiun.

“OJK terus mendorong penguatan sistem dana pensiun nasional agar semakin selaras dengan praktik terbaik internasional. Langkah ini penting untuk memastikan keberlanjutan manfaat pensiun bagi masyarakat sekaligus memperkuat ketahanan sektor keuangan nasional,” kata Ogi.

Selain menghadiri forum OECD, OJK juga berpartisipasi dalam pertemuan International Organisation of Pension Supervisors (IOPS), di mana OJK saat ini merupakan anggota Executive Committee IOPS.

Dalam rangkaian kegiatan tersebut juga diselenggarakan pertemuan gabungan antara IOPS dan OECD Working Party on Insurance and Pensions (WPIP) yang membahas berbagai isu kebijakan dan praktik pengawasan dana pensiun di tingkat global.

Delegasi negara anggota OECD menyambut baik presentasi yang disampaikan Indonesia dan mengapresiasi pendekatan terbuka yang dilakukan dalam memetakan kekuatan serta area penguatan sistem dana pensiun nasional.

Masukan dari OECD tersebut akan menjadi referensi penting dalam penyempurnaan kebijakan serta penguatan sistem dana pensiun nasional ke depan, sekaligus mendukung tahapan lanjutan dalam proses aksesi Indonesia menjadi anggota OECD.

Keikutsertaan OJK dalam forum internasional tersebut juga mencerminkan komitmen OJK untuk terus memperkuat kualitas pengaturan dan pengawasan sektor jasa keuangan Indonesia agar sejalan dengan standar global.

Upaya OJK ini, diharapkan dapat meningkatkan ketahanan sistem keuangan nasional, memperkuat kepercayaan investor, serta mendukung pembangunan ekonomi yang berkelanjutan. (*)

Comment