MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Istilah “media abal-abal” sering kali dialamatkan kepada Media Siber, yang belum mengantongi status terverifikasi dari Dewan Pers.
Namun, pakar jurnalisme Universitas Muhammadiyah (Unismuh) Makassar, Dr. Dian Muhtadiah Hamna, menilai pelabelan tersebut tidaklah tepat dan cenderung merugikan media yang sedang berkembang.
Menurut Dian, penggunaan istilah tersebut berpotensi menimbulkan generalisasi negatif terhadap media lokal maupun media komunitas yang justru sedang berupaya memenuhi standar profesionalitas.
”Jangan sampai media lokal atau komunitas yang kritis dan sedang berproses verifikasi langsung dicap abal-abal hanya karena skala operasionalnya masih kecil,” ujar Dian.
Proses Verifikasi yang Memakan Waktu
Dian mengungkapkan bahwa tantangan terbesar media saat ini adalah proses administrasi di Dewan Pers yang membutuhkan waktu tidak sedikit.
Ia mencontohkan, Media Pijar yang harus menunggu hingga lima tahun untuk mendapatkan status terverifikasi.
Berdasarkan data tahun 2022, dari sekitar 53 ribu media daring di Indonesia, baru sekitar tiga ribu yang resmi terverifikasi.
Hal ini dipicu oleh keterbatasan sumber daya manusia di Dewan Pers, yang hanya berjumlah sekitar 20 orang untuk melayani puluhan ribu Media Siber pendaftar.
Kualitas Konten Jadi Tolok Ukur Utama
Senada dengan pandangan Ketua Dewan Pers periode 2022–2025, Ninik Rahayu, Dian menekankan bahwa profesionalitas sebuah Media Siber tidak hanya dilihat dari status administratif.
Tetapi dari kualitas sumber daya manusia dan kepatuhan terhadap Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
Banyak media baru saat ini justru didirikan oleh jurnalis senior berpengalaman dari media besar. Oleh karena itu, status verifikasi bukanlah satu-satunya penentu kualitas informasi.
”Kualitas jurnalisme tidak selalu ditentukan oleh status administratif semata. Ada jurnalisme warga yang sangat disiplin verifikasi, sebaliknya ada media yang lengkap secara administrasi namun kualitas beritanya rendah,” jelasnya.
Daripada terjebak dalam perdebatan istilah, Dian mengajak insan pers untuk lebih fokus pada peningkatan kualitas konten.
Disiplin verifikasi fakta dan ketaatan pada UU Pers adalah fondasi utama yang harus dijaga.
Ia meyakini bahwa pada akhirnya, publik atau audiens yang akan menjadi hakim tertinggi dalam menentukan media mana yang layak dijadikan referensi informasi terpercaya.
”Biarkan audiens yang menilai mana Media Siber yang layak dijadikan referensi informasi berdasarkan kualitas karyanya,” tutup Dian. (*)
Comment