MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kota Makassar, dan instansi terkait telah menetapkan besaran zakat fitrah dan fidyah untuk wilayah Kota Makassar pada Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi.
Penetapan ini bertujuan memberikan pedoman sekaligus kepastian nilai bagi masyarakat dalam menunaikan kewajiban zakat dan fidyah selama bulan suci Ramadan.

Besaran Zakat Fitrah
Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kabag Kesra) Kota Makassar, Muhammad Syarif, menjelaskan bahwa zakat fitrah pada dasarnya wajib ditunaikan dalam bentuk makanan pokok, yakni beras sebanyak 4 liter per jiwa.
Namun, masyarakat diperkenankan membayar dalam bentuk uang dengan nilai yang disesuaikan berdasarkan tiga kategori harga beras yang dikonsumsi:
Kategori Harga per Liter – Total per Jiwa (4 Liter)
Tertinggi Rp14.000 – Rp56.000
Menengah Rp12.000 – Rp48.000
Terendah Rp10.000 – Rp40.000
“Penetapan ini disesuaikan dengan jenis beras yang dikonsumsi masyarakat, baik itu beras premium, sedang, maupun dengan harga yang lebih terjangkau,” ujar Syarif di Balai Kota Makassar, Senin (9/3/2026).
Besaran Fidyah
Selain zakat fitrah, ditetapkan pula besaran fidyah bagi Muslim yang tidak dapat menjalankan ibadah puasa karena alasan yang dibenarkan syariat. Nilai fidyah dihitung per hari puasa yang ditinggalkan, dengan tiga pilihan kategori:
Rp30.000
Rp40.000
Rp50.000
Dasar Penetapan

Syarif menegaskan bahwa angka-angka tersebut telah melalui proses survei harga di lapangan serta pertimbangan matang bersama sejumlah pihak, termasuk Dinas Perdagangan, Baznas, serta unsur Forkopimda.
“Kesepakatan ini melibatkan MUI, Baznas, Bagian Kesra, Dinas Perdagangan, Kapolrestabes, Dandim 1408/Makassar, dan diketahui oleh Kementerian Agama Kota Makassar,” jelasnya.
Untuk penyaluran zakat, Baznas akan melakukan asesmen ketat dan berkoordinasi dengan Dinas Sosial guna memastikan bantuan tepat sasaran kepada penerima manfaat yang berhak. (*)
Comment