MENITNEWS.COM, MAMUJU — Pemerintah Provinsi Sulawesi Barat (Pemprov Sulbar) melalui Dinas Kesehatan, Pengendalian Penduduk, dan Keluarga Berencana (DKPPKB), bergerak cepat memperkuat tata kelola distribusi obat bagi Orang Dengan Gangguan Jiwa (ODGJ).
Langkah ini diambil guna memastikan layanan kesehatan tetap optimal, meskipun dukungan logistik dari Pemerintah Pusat masih sangat terbatas.
Dalam pertemuan strategis yang digelar di Aula Ammana Wewang, Kantor DKPPKB Sulbar, baru-baru ini instansi tersebut mempertemukan pengelola kefarmasian dengan pengelola program kesehatan jiwa dari seluruh wilayah Sulawesi Barat.
Kebutuhan Tinggi, Suplai Pusat Minim
Berdasarkan data Kementerian Kesehatan, sasaran ODGJ berat di Sulawesi Barat pada tahun 2026 diprediksi mencapai 3.082 orang.
Kabupaten Polewali Mandar tercatat sebagai wilayah dengan sebaran kasus tertinggi di antara enam kabupaten yang ada.
Namun, realitas di lapangan menunjukkan tantangan besar pada sisi ketersediaan obat. Saat ini, Pemerintah Pusat hanya mampu memenuhi sekitar 10 persen dari total usulan kebutuhan obat program kesehatan jiwa.
Kepala DKPPKB Pemprov Sulbar, dr. Nursyamsi Rahim, menegaskan bahwa keterbatasan tersebut harus dijawab dengan perencanaan daerah yang matang dan penganggaran yang tepat sasaran.
”Pertemuan ini sangat penting untuk memastikan ketersediaan obat kesehatan jiwa tetap terjamin di fasilitas pelayanan kesehatan. Dengan koordinasi yang kuat, kita (Pemprov Sulbar) pastikan masyarakat mendapatkan pengobatan secara berkelanjutan,” ujar dr. Nursyamsi.
Ia menambahkan, Pemerintah Daerah memegang peran krusial dalam menjamin keberlangsungan layanan.
Hal ini mencakup penguatan perencanaan kebutuhan hingga efisiensi distribusi hingga ke Tingkat Puskesmas.
Upaya penguatan layanan kesehatan jiwa ini merupakan bagian dari komitmen Pemerintah Provinsi, di bawah kepemimpinan Gubernur Suhardi Duka.
Tujuannya adalah mewujudkan Sulawesi Barat yang Maju dan Sejahtera melalui sistem kesehatan yang inklusif, responsif, dan berkeadilan bagi seluruh lapisan masyarakat.
Melalui integrasi antara pengelola farmasi dan program kesehatan, diharapkan risiko kekosongan obat di lapangan dapat diminimalisir.
Sehingga harapan Pemprov Sulbar, hak-hak pasien ODGJ untuk mendapatkan perawatan tetap terpenuhi secara maksimal. (*)
Comment