MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Teka-teki mengenai dugaan tunggakan pajak parkir di lingkungan Rumah Sakit (RS) Pendidikan Universitas Hasanuddin (Unhas), akhirnya menemui titik terang.
Pihak pengelola pihak ketiga, PT Batara Semesta Perkasa, resmi melaporkan telah melunasi seluruh kewajiban pajak parkir kepada Pemerintah Kota Makassar pada Jumat (6/3/2026).
Total pembayaran yang disetorkan mencapai Rp173.008.000 (Seratus tujuh puluh tiga juta delapan ribu rupiah).
Langkah ini diambil sebagai bentuk tanggung jawab perusahaan, setelah sebelumnya sempat menjadi sorotan menyusul inspeksi lapangan oleh Anggota DPRD Kota Makassar.
Pihak manajemen RS Unhas menegaskan bahwa operasional perparkiran di area rumah sakit, bukan merupakan kewenangan langsung manajemen RS.
Melainkan dikelola sepenuhnya oleh mitra swasta melalui kontrak dengan Universitas Hasanuddin (Unhas).

Melalui Direktorat Pengembangan Usaha dan Pengelolaan Aset, Unhas bergerak cepat menginstruksikan PT Batara Semesta Perkasa untuk segera merampungkan kewajiban sesuai klausul kontrak yang berlaku.
”Pembayaran pajak parkir merupakan kewajiban mutlak pihak swasta selaku pengelola, sesuai kesepakatan kontrak dengan pihak universitas,” terang Kabag Humas Unhas, Ishak Rahman, Selasa (10/3/2026).
Manajemen PT Batara Semesta Perkasa mengakui adanya keterlambatan tersebut. Pihak perusahaan menjelaskan bahwa kendala pembayaran sebelumnya dipicu oleh ketidakpahaman internal, mengenai mekanisme teknis penghitungan pajak yang berlaku di daerah.
Atas kejadian ini, pengelola menyampaikan permohonan maaf dan berkomitmen untuk melakukan perbaikan manajemen perpajakan agar insiden serupa tidak terulang di masa depan.
Dengan pelunasan ini, status perpajakan di area parkir RS Unhas dinyatakan telah bersih dan kembali normal, sekaligus mengakhiri spekulasi negatif yang sempat beredar di media sosial dan media daring dalam beberapa hari terakhir. (*)
Comment