MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Sulawesi Selatan, Barat, dan Tenggara (Sulselbartra), menggelar kelas pajak khusus bagi Awak Media, Rabu (11/3/2026) di Aula Lantai 5 Kanwil DJP Sulselbartra.
Kegiatan ini bertujuan untuk mengedukasi masyarakat melalui peran media terkait implementasi sistem perpajakan terbaru, Coretax.
Kepala Seksi Hubungan Masyarakat dan Kerja Sama Kanwil DJP Sulselbartra, Sumin, mengungkapkan bahwa kolaborasi dengan media sangat krusial.
Mengingat tahun ini merupakan tahun pertama penggunaan Coretax, edukasi yang masif diperlukan agar masyarakat tidak merasa kesulitan.
”Kami sangat membutuhkan bantuan teman-teman media dalam mengedukasi masyarakat. Harapan kami, setelah memahami sistem ini, media dapat meneruskan informasi tersebut kepada publik agar transisi ke sistem Coretax berjalan lancar,” ujar Sumin.
Sumin mengakui bahwa pada tahun pertama penggunaan sistem baru ini, potensi masyarakat merasa kewalahan karena belum terbiasa pasti ada.
Oleh karena itu, kelas pajak ini dirancang oleh DJP Sulselbartra, agar para praktisi media memahami teknis pelaporan secara mendalam. Selanjutnya dapat mengedukasi masyarakat lewat pemberitaan.

Simulasi Pelaporan SPT Pribadi dan Badan
Dalam kegiatan yang diikuti oleh sekira 30-an media cetak, online, dan elektronik tersebut, para peserta mendapatkan materi teknis mengenai penyusunan serta pelaporan SPT Tahunan. Baik untuk kategori Pribadi maupun Badan dari pihak DJP Sulselbartra.
Penyuluh Pajak Kanwil DJP Sulselbartra, Andi Wawan Mulyawan, memandu langsung jalannya simulasi pengisian SPT.
Peserta diajak mempraktikkan langsung cara mengisi formulir digital dan memahami fitur-fitur baru dalam sistem Coretax.
”Kami melakukan simulasi bagaimana cara mengisi dan melaporkan SPT Tahunan. Fokusnya adalah memastikan peserta paham alurnya, sehingga mereka bisa melaporkan SPT miliknya sendiri maupun perusahaan medianya dengan tepat waktu,” jelas Andi Wawan.
Melalui kegiatan ini, Kanwil DJP Sulselbartra berharap tingkat kepatuhan pajak di wilayah tersebut meningkat seiring dengan kemudahan akses informasi yang diberikan oleh media massa.
Setelah mengikuti kelas ini, para peserta diharapkan dapat segera merampungkan kewajiban lapor SPT Tahunan mereka melalui coretax, sebelum batas waktu berakhir.
Dimana DJP Sulselbartra telah menetapkan batas waktu pelaporan untuk SPT Pribadi setiap tanggal 31 Maret, dan SPT Badan pada 31 April. (*)
Comment