MENITNEWS.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Pemerintah Pusat, mengenai pembatasan akses platform digital bagi anak di bawah usia 16 tahun.
Langkah ini diambil menyusul terbitnya regulasi baru, yang bertujuan melindungi generasi muda di ruang siber, termasuk media sosial.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menegaskan bahwa kebijakan ini sangat krusial untuk menjaga tumbuh kembang anak dari dampak negatif media sosial yang sering kali tidak terkontrol.
Dukungan ini sejalan dengan langkah Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan (Pemprov Sulsel), dalam mengawal proteksi digital bagi anak.
Landasan Hukum dan Target Platform
Kebijakan ini tertuang dalam Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 yang diterbitkan oleh Kementerian Komunikasi dan Digital RI pada 6 Maret 2026.
Aturan tersebut merupakan turunan dari PP Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Perlindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa pemerintah akan mulai menunda atau menonaktifkan akun anak di bawah 16 tahun pada platform berisiko tinggi secara bertahap mulai 28 Maret 2026.
Beberapa platform yang masuk dalam daftar pembatasan antara lain: Media Sosial: TikTok, Facebook, Instagram, Thread, dan X (Twitter).
Kemudian Platform Video & Streaming: YouTube dan Bigolive. Game Online: Roblox.
Bupati Maros, Chaidir Syam, menyoroti perubahan drastis perilaku generasi muda akibat ketergantungan gawai. Ia menilai teknologi telah menggerus etika dan budaya lokal.
”Saat berkumpul dengan teman atau berbicara dengan orang tua, anak-anak sekarang sering kali hanya fokus pada HP. Budaya lokal seperti mappatabe (permisi) yang menjunjung tinggi tata krama sudah mulai jarang kita temui,” ujar Chaidir, Rabu (11/3/2026).
Chaidir berharap adanya kolaborasi intensif antara sekolah dan orang tua, agar teknologi kembali menjadi sarana belajar, bukan perusak karakter.
Ia bahkan menyarankan agar batasan ketat tetap diberlakukan bagi remaja di atas 16 tahun guna meminimalisir paparan konten berbahaya.
Indonesia bukan negara pertama yang menerapkan aturan ketat ini. Sebelumnya, Australia telah lebih dulu mengesahkan Online Safety Amendment (Social Media Minimum Age) Act 2024 pada November 2024 lalu.
Bahkan, resmi menjadi negara pertama yang memberlakukan larangan media sosial bagi anak di bawah 16 tahun pada Desember 2025.
Penerapan di Indonesia sendiri akan dilakukan secara bertahap, termasuk Pemkab Maros, hingga seluruh platform digital mampu menjalankan kewajiban sistem verifikasi usia sesuai ketentuan yang berlaku. (*)
Comment