Sengketa Lahan Proyek Koperasi Merah Putih Memanas, DPRD Pangkep Desak Cek Fisik Tanah

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​PANGKEP — Proyek pembangunan Koperasi Merah Putih di Kelurahan Bonto Perak, Kecamatan Pangkajene, Kabupaten Pangkajene dan Kepulauan (Pangkep) kini, berada dalam pusaran konflik. DPRD Pangkep pun menyikapinya serius.

Pembangunan yang sempat terhenti ini, kembali memicu protes keras dari warga yang mengklaim kepemilikan sah atas lahan tersebut.

​Menanggapi ketegangan yang meningkat, DPRD Pangkep menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) pada Selasa (10/3/2026).

Dalam rapat tersebut, terungkap adanya tumpang tindih klaim antara aset Pemerintah Daerah (Pemda) dan hak milik warga.

​DPRD Minta Pertanahan Turun Tangan

​Pimpinan rapat DPRD Pangkep, Lutfi Hanafi, menjelaskan bahwa lokasi proyek berada di area bekas gedung KUD yang bersebelahan dengan pasar.

Karena luas lahan KUD, dianggap tidak mencukupi standar 20 \times 30 meter, pengembang mulai merambah area yang diklaim sebagai milik warga.

​”Kami sudah meminta pihak pertanahan turun langsung ke lokasi untuk melakukan pengecekan fisik. Harus jelas batas mana milik pemerintah, mana milik warga, dan mana milik Tonasa agar persoalan ini segera tuntas,” tegas Lutfi.

​Anggota DPRD Pangkep ini menambahkan, Dinas Koperasi diberi waktu satu minggu untuk memediasi kembali warga terdampak guna mencari solusi bersama.

​Bupati Instruksikan Penghentian Sementara

​Gejolak di lapangan ini pun sampai ke telinga Pimpinan Daerah. Kepala Dinas Koperasi, Perindustrian, dan Perdagangan (Koperindag) Pangkep, Asykur Abu Bakar, menyatakan bahwa Bupati Pangkep telah mengeluarkan instruksi tegas.

​”Bupati menyampaikan agar pembangunan Koperasi Merah Putih dihentikan sementara jika bermasalah dengan masyarakat,” ujar Asykur.

​Selain di Bonto Perak, beberapa titik lokasi lain seperti Bonto-bonto, Ma’rang, Mangkaca, dan Lanne dilaporkan mengalami kendala serupa.

​Warga Klaim Miliki Dokumen Sah

​Salah seorang warga terdampak, Saribulan, mengungkapkan kekecewaannya atas pembongkaran kios miliknya tanpa kompensasi. Meski bangunan kios didirikan pemerintah, ia menegaskan status tanah adalah milik pribadi.

​”Tanahnya itu milik saya, saya punya dokumen hak waris yang sah. Dulu dijanjikan mediasi oleh camat, tapi sampai ganti pejabat tidak ada hasil, malah pembangunan dilanjutkan sepihak,” keluh Saribulan.

​Koordinator Kabupaten Koperasi Merah Putih Pangkep, Safri, menjelaskan bahwa proyek ini dibiayai oleh APBN melalui Kementerian Keuangan.

Kemudian disalurkan lewat PT Agrinas Pangan Nusantara. Dalam pelaksanaannya, proyek ini disebut berada di bawah pengawasan Kodim 1421 Pangkep.

​Namun, hingga berita ini diturunkan, pihak Kodim 1421 Pangkep belum memberikan keterangan resmi terkait keterlibatan dan pengawasan proyek yang kini tengah bersengketa tersebut. DPRD Pangkep terus mengawal ini. (*)

Comment