DPRD Makassar Sidak Prima Food dan RS Paramount, Temukan Masalah Izin Hingga Limbah

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Komisi C DPRD Kota Makassar, menggelar inspeksi mendadak (sidak) terhadap operasional PT Prima Food International dan Rumah Sakit Paramount pada Kamis (12/3/2026).

Langkah tegas ini diambil, menyusul adanya laporan masyarakat terkait dugaan pelanggaran perizinan usaha dan pengelolaan limbah lingkungan.

​Temuan di Prima Food: Izin Penjualan Dipertanyakan

​Dalam sidak tersebut, Ketua Komisi C DPRD Makassar, Aswar, menyoroti adanya ketidaksinkronan antara aktivitas lapangan dengan dokumen perizinan yang dimiliki PT Prima Food International.

​Meski perusahaan mengantongi izin untuk aktivitas pemotongan ayam, legislator menemukan adanya praktik ritel atau penjualan berbagai produk di lokasi yang sama dengan nama “Prima Mark”.

​”Izin pemotongan ayam memang ada, tetapi kami melihat ada aktivitas penjualan berbagai produk lainnya. Berdasarkan informasi dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu), izin penjualannya diduga belum ada. Inilah yang akan kami pertanyakan lebih lanjut,” tegas Aswar.

​Pihak DPRD Makassar juga memeriksa dokumen Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal), serta kelayakan fasilitas di salah satu dari 40 gerai yang tersebar di Makassar tersebut.

​RS Paramount Disorot Terkait Limbah B3 dan Keamanan

​Tak hanya menyasar sektor industri pangan, rombongan Komisi C DPRD Makassar, yang didampingi Dinas Lingkungan Hidup (DLH) juga menyambangi RS Paramount.

Fokus utama peninjauan DPRD Makassar ini adalah pengelolaan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3).

​Beberapa poin krusial yang menjadi catatan DPRD Makassar antara lain:

​Aroma Limbah: Tim menemukan adanya bau menyengat dari area pengelolaan limbah yang dikeluhkan warga.

​Keamanan Akses: Kondisi jalan masuk rumah sakit dinilai terlalu curam dan dianggap berisiko membahayakan keselamatan pengendara.

​Sebagai langkah konkrit, DPRD Makassar menjadwalkan pemanggilan resmi terhadap manajemen PT Prima Food International dan RS Paramount dalam waktu dekat.

​Rapat Dengar Pendapat (RDP) tersebut bertujuan untuk meminta klarifikasi mendalam terkait legalitas usaha, standarisasi pengelolaan limbah.

DPRD Makassar juga menyoroti kelayakan infrastruktur bangunan, agar sesuai dengan regulasi yang berlaku di Kota Makassar. (*)

Comment