Dukung Program Tiga Juta Rumah Prabowo, Bank Sulselbar Syariah Sengkang Gelar Akad Massal KPR FLPP

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​WAJO — PT Bank Sulselbar Syariah Cabang Sengkang, mengambil langkah nyata dalam mendukung program perumahan nasional.

Melalui gelaran Akad Massal KPR Sejahtera FLPP, bank plat merah ini berkomitmen membantu Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) memiliki hunian layak berbasis syariah.

​Kegiatan yang berlangsung di Kantor Bank Sulselbar Syariah, Jalan Veteran, Sengkang pada Kamis (12/3/2026) ini, merupakan bentuk dukungan terhadap program Presiden RI, Prabowo Subianto

Khususnya dalam mewujudkan target pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat Indonesia.

​Perluas Ekosistem Syariah di Daerah

​Pemimpin Cabang Bank Sulselbar Syariah Sengkang, Fadly Salahuddin, mengungkapkan bahwa agenda ini bukan sekadar proses administrasi.

Melainkan misi untuk memperluas akses keuangan Bank Sulselbar syariah di Wilayah Kabupaten Wajo.

​”Kami ingin membantu masyarakat Wajo yang belum memiliki rumah, agar bisa mengakses hunian subsidi melalui skema pembiayaan syariah yang murni, seperti akad Murabahah atau Musyarakah,” jelas Fadly.

​Ia menambahkan, program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi MBR mendapatkan rumah layak huni.

​Kemudian mengakselerasi target KUD Bank Sulselbar 2026, dan memperkuat sinergi antara lembaga keuangan syariah dengan Pemerintah Kabupaten Wajo.

​Koordinator acara, Muhammad Abrar Iqbal, menjelaskan bahwa akad massal ini melibatkan sejumlah mitra pengembang (developer) dari wilayah Wajo dan Soppeng.

Para penerima manfaat mayoritas berasal dari sektor perdagangan dan sektor produktif lainnya.

​”Pelaksanaan akad massal ini diharapkan menjadi simbol kuat sinergitas antara perbankan, pemerintah, dan masyarakat dalam membumikan ekosistem pembiayaan syariah,” tutur Abrar.

​Melalui inisiatif ini, Bank Sulselbar Syariah Sengkang berharap, angka backlog perumahan di daerah dapat ditekan, sekaligus memastikan masyarakat mendapatkan kepastian hukum dan kenyamanan finansial sesuai prinsip syariah. (*)

Comment