MENITNEWS.COM, MAKASSAR — Pemerintah Kota (Pemkot) Makassar, resmi menjalin kerja sama strategis dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Makassar, untuk memperketat pengawasan hukum di lingkup pemerintahan.
Langkah ini diambil guna mengejar potensi pendapatan daerah yang hilang, serta memutus praktik intervensi pihak luar dalam proyek pemerintah.
Sinergi tersebut dikukuhkan melalui penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) terkait penanganan perkara Perdata dan Tata Usaha Negara (DATUN) di Ruang Sipakalebbi, Balai Kota Makassar, Jumat (13/3/2026).
Dalam sambutannya, Wali Kota yang akrab disapa Appi ini mengungkapkan keprihatinannya terhadap banyaknya potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang belum tergarap maksimal.
Ia membeberkan adanya pelaku usaha nakal yang mangkir dari kewajiban pajak dalam durasi yang sangat lama.
”Ada beberapa tempat usaha yang tidak membayar pajak sampai 10 tahun. Bahkan ada juga yang membayarnya tidak sesuai kewajiban. Jika dimaksimalkan, potensi yang belum tergarap ini bisa mencapai ratusan miliar rupiah per tahun,” tegas Munafri.
Melalui MoU Pemkot Makassar dan Kejari, diharapkan memberikan pendampingan hukum untuk menagih piutang pajak, retribusi, hingga penertiban pengelolaan aset daerah yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Stop Intervensi ‘Invisible Hand’
Selain persoalan pajak, Munafri menaruh perhatian serius pada proses pengadaan barang dan jasa.
Ia secara blak-blakan menyinggung adanya indikasi keterlibatan pihak luar atau “invisible hand” yang mencoba memengaruhi keputusan proyek pemerintah.
”Kita berharap pendampingan dari Kejaksaan dapat memastikan tidak ada lagi permainan di belakang. Jangan ada lagi intervensi yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ujarnya.
Ia berkaca pada beberapa proyek, seperti revitalisasi Lapangan Karebosi, yang sempat mengalami hambatan.
Munafri ingin memastikan seluruh proyek pembangunan berjalan tepat waktu tanpa tersangkut masalah korupsi atau maladministrasi.
Kerja sama ini bukan sekadar formalitas di atas kertas. Bagi Munafri, tujuan akhirnya adalah menciptakan tata kelola yang tidak hanya bersih secara administratif, tetapi juga berdampak nyata bagi warga.
”Ujung dari semua ini adalah good governance di Lingkup Pemkot Makassar. Namun, itu harus menjadi impactful governance, yakni tata kelola pemerintahan yang benar-benar memberikan manfaat langsung bagi kesejahteraan masyarakat Kota Makassar,” pungkasnya. (*)
Comment