Ketum APPMBGI Bro Rivai Tegaskan Pengelola Dapur MBG Wajib Perketat Standar Operasional

ads
ads

MENITNEWS.COM, JAKARTA — Program Makan Bergizi Gratis (MBG) kini tengah berada di bawah pengawasan ketat publik. Menanggapi kekhawatiran terkait keamanan pangan dan tata kelola, Ketua Umum (Ketum) Asosiasi Pengusaha dan Pengelola Dapur Makan Bergizi Gratis Indonesia (APPMBGI), Dr. Abdul Rivai Ras atau Bro Rivai, menginstruksikan seluruh anggotanya untuk memperketat standar operasional guna menghindari risiko keamanan pangan.

​Langkah ini diambil menyusul kebijakan Badan Gizi Nasional (BGN), yang sempat menunda operasional ribuan dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Wilayah Timur Indonesia.

Penundaan tersebut bertujuan memastikan seluruh unit layanan memenuhi sertifikasi standar dapur bersih dan pangan aman, sebelum melayani masyarakat.

​Tiga Sertifikasi Wajib Bagi Dapur MBG

​Untuk menjamin kelancaran operasional dan kualitas hidangan, Bro Rivai menekankan tiga legalitas utama yang harus dimiliki setiap dapur produksi:

​Sertifikat HACCP (Hazard Analysis and Critical Control Point): Standar manajemen risiko internasional untuk menganalisis titik kendali kritis pada setiap tahap produksi, mulai dari penyimpanan bahan baku hingga pengemasan.

​Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS): Dokumen kesehatan lingkungan dari Kemenkes yang menjamin kualitas air bersih, instalasi limbah (IPAL), dan kompetensi penjamah makanan.

​Sertifikat Halal: Kewajiban mutlak bagi seluruh penyedia jasa makanan nasional untuk memberikan rasa aman, khususnya bagi siswa di lingkungan sekolah dan pesantren.

​”Kebijakan MBG harus kita kawal agar bermanfaat bagi masyarakat luas, bukan sebaliknya menjadi mubazir atau justru membahayakan karena mengabaikan standar kesehatan,” tegas Ketum APPMBGI, Bro Rivai, dalam keterangannya kepada pengurus DPD di 38 Provinsi, Jumat (13/3/2026).

​Ancaman Sanksi: Dari Penutupan Hingga Pidana

​Ketegasan pemerintah dalam menjaga kualitas MBG, tertuang dalam Perpres No. 115 Tahun 2025 dan UU No. 18 Tahun 2012 tentang Pangan.

Pengelola dapur yang melanggar SOP, seperti menyajikan makanan basi atau tidak higienis, terancam sanksi berat yang meliputi:

​Teguran Tertulis & Peringatan: Langkah awal pembinaan bagi dapur yang belum melengkapi dokumen.

​Penutupan Operasional: Penghentian produksi sementara hingga permanen jika syarat sertifikasi tidak dipenuhi.

​Pemutusan Kontrak: BGN berwenang memutus kerja sama secara sepihak jika ditemukan pelanggaran fatal.

​Sanksi Pidana: Berdasarkan KUHP Pasal 359 & 360, kelalaian yang menyebabkan luka berat atau kematian dapat berujung pada jeruji besi.

​Berdasarkan survei Indikator Politik Indonesia per Januari 2026, sebanyak 61,7% masyarakat masih meragukan tata kelola MBG.

Oleh karena itu, APPMBGI berkomitmen melakukan edukasi dan sosialisasi masif kepada pengusaha dapur di 150 Kabupaten/Kota, agar program unggulan pemerintah ini berjalan transparan dan aman konsumsi. (*)

Comment