Skandal Laporan Keuangan, OJK Cekal Benny Tjokro Seumur Hidup dan Sanksi PT POSA Rp2,7 Miliar

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengambil langkah tegas dalam menjaga integritas pasar modal Indonesia.

Pada Jumat, 13 Maret 2026, OJK resmi menetapkan sanksi administratif dan larangan beraktivitas kepada PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA), PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT), serta sejumlah pihak terkait atas pelanggaran berat ketentuan pasar modal.

​Keputusan ini menjadi sinyal keras bagi para pelaku industri, untuk senantiasa mengedepankan transparansi dan tata kelola perusahaan yang baik.

Kasus PT Bliss Properti Indonesia Tbk (POSA)

​Penyelidikan OJK mengungkap adanya penyimpangan dana hasil Initial Public Offering (IPO) pada PT Bliss Properti Indonesia Tbk.

Perusahaan terbukti menyajikan laporan keuangan tahunan (2019–2023), yang tidak akurat terkait piutang pihak berelasi dan uang muka pembayaran yang mencapai ratusan miliar rupiah.

Berikut ​poin-poin sanksi utama dalam kasus POSA:

​PT Bliss Properti Indonesia Tbk: Dijatuhi denda sebesar Rp2,7 miliar. Dana IPO ditemukan mengalir ke pihak luar, termasuk kepada Benny Tjokrosaputro sebesar Rp126,6 miliar.

​Benny Tjokrosaputro: Selaku pengendali, ia dilarang menjadi pengurus perusahaan di bidang pasar modal seumur hidup.

​Direksi POSA: Mantan Direktur Utama, Gracianus Johardy Lambert, dilarang beraktivitas di pasar modal selama 5 tahun dan dikenakan denda tanggung renteng bersama direksi lainnya hingga miliaran rupiah.

​Akuntan Publik & KAP: Dua Akuntan Publik (AP Patricia dan AP Helli Isharyanto) masing-masing didenda Rp150 juta karena gagal menerapkan standar profesional dan tidak melaporkan indikasi defisiensi pengendalian internal.

​PT NH Korindo Sekuritas Indonesia: Selaku Penjamin Emisi Efek, dikenakan denda Rp525 juta dan pembekuan izin usaha selama 1 tahun akibat pelanggaran prosedur penjatahan saham dan customer due diligence.

Pelanggaran Afiliasi PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT)

​Selain kasus POSA, OJK juga menindak pelanggaran transaksi afiliasi dan benturan kepentingan di PT Sejahtera Bintang Abadi Textile Tbk (SBAT).

​PT SBAT: Mendapat sanksi peringatan tertulis karena melanggar prosedur transaksi benturan kepentingan terkait adendum perjanjian kredit.

​Tan Heng Lok: Selaku pengendali SBAT, ia dijatuhi denda Rp45 juta dan dilarang menjadi pengurus perusahaan pasar modal selama 5 tahun. Ia dinilai merugikan perusahaan demi keuntungan pribadi melalui entitas MBK dan CSI.

​Dalam keterangannya, OJK menegaskan bahwa pengenaan sanksi ini bertujuan untuk memberikan efek jera (deterrent effect).

Total denda administratif yang terkumpul dari rentetan pelanggaran ini, mencapai lebih dari Rp5,6 miliar.

​”OJK senantiasa melakukan penegakan hukum yang tegas agar Pasar Modal Indonesia dapat berjalan secara teratur, wajar, efisien, serta berintegritas untuk menjaga kepercayaan masyarakat,” tulis pernyataan resmi OJK. (*)

Comment