ASN Pemkab Maros Boleh WFA 25–27 Maret 2026, Ini Syaratnya!

ads
ads

MENITNEWS.COM, MAROS — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Maros, mengizinkan Aparatur Sipil Negara (ASN) bekerja dari mana saja atau Work From Anywhere (WFA) menjelang libur panjang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.

Kebijakan tersebut berlaku selama tiga hari, yakni 25 hingga 27 Maret 2026.

Bupati Maros, Chaidir Syam, mengatakan ASN yang ingin menjalankan WFA harus terlebih dahulu menyampaikan surat pemberitahuan.

Surat ditujukan kepada Bupati atau Wakil Bupati, melalui Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM).

Surat tersebut harus disertai alasan serta bukti pendukung terkait pelaksanaan kerja dari lokasi fleksibel.

“Bukti yang dimaksud misalnya tiket perjalanan bagi pegawai yang akan melakukan mudik atau melakukan perjalanan menggunakan transportasi umum,” kata Chaidir, Selasa (17/3/2026).

Selain itu, ASN yang melaksanakan WFA juga diwajibkan membuat laporan selama menjalankan tugas dari luar kantor.

Menurut Chaidir, laporan tersebut menjadi bentuk pertanggungjawaban bahwa pegawai tetap menjalankan tugas meskipun tidak bekerja dari kantor.

“Laporan tersebut menjadi bukti bahwa pegawai Pemkab Maros tetap bekerja meski berada di luar kantor,” ujarnya.

Ia menegaskan ASN Pemkab Maros, yang menjalankan WFA tanpa menyampaikan pemberitahuan resmi akan dianggap tidak hadir.

Meski kebijakan WFA diterapkan, organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat tetap harus membuka layanan seperti biasa.

“Tidak boleh ada yang tidak bertugas. Kepala OPD yang mengatur. Intinya OPD pelayanan tetap terbuka dan memberikan pelayanan di jadwal WFA tersebut,” jelasnya.

Chaidir juga mengingatkan ASN yang mengajukan WFA tetapi tidak menjalankan tugasnya dengan baik akan dikenakan sanksi.

“Kalau tidak memberikan laporan sesuai ketentuan, maka akan dianggap absen atau alpa dan WFA-nya tidak dianggap,” tegasnya.

Sementara itu, Kepala BKPSDM Maros, Sri Wahyuni AB, mengatakan kebijakan WFA diterapkan untuk mengantisipasi meningkatnya mobilitas masyarakat selama periode libur Idulfitri.

Ia meminta seluruh perangkat daerah mengoptimalkan sistem pemerintahan berbasis elektronik agar pekerjaan ASN tetap berjalan selama penerapan kerja fleksibel.

Selain itu, kanal pengaduan masyarakat juga diminta tetap dibuka selama masa libur nasional dan cuti bersama.

“Kami ingin memastikan kualitas pelayanan Pemkab Maros kepada masyarakat tetap terjaga,” ujarnya. (*)

Comment