Gempur Rokok Ilegal, Bea Cukai Makassar Amankan Barang Senilai Rp8,5 Miliar

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​MAKASSAR — Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean B Makassar, memperkuat komitmennya dalam memberantas peredaran barang ilegal, seperti rokok ilegal.

Terhitung sejak Januari hingga Februari 2026, Bea Cukai Makassar berhasil mengamankan sedikitnya 5.726.280 batang rokok ilegal.

​Total nilai barang yang disita tersebut diperkirakan mencapai Rp8.530.693.200. Selain mengamankan fisik barang, tindakan ini berhasil menyelamatkan potensi kerugian negara dari sektor cukai sebesar Rp5.561.422.580.

​Keberhasilan ini merupakan buah dari pengawasan ketat yang dilakukan oleh Tim Penindakan dan Penyidikan (P2) Bea Cukai Makassar.

Operasi menyasar berbagai pintu masuk dan jalur distribusi utama, meliputi:

​Perusahaan Jasa Ekspedisi: Pengawasan rutin pada paket kiriman di Kota Makassar.

​Pelabuhan Soekarno-Hatta: Pemeriksaan intensif di jalur laut.

​Operasi Pasar: Penindakan langsung rokok ilegal di gerai-gerai ritel di sejumlah wilayah kerja.

​Petugas menemukan berbagai merek rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai (polos), di antaranya merek Zean Premium Black, Albaik, Stigma, New Humer, Middo, Smith, Boss Caffe Latte, hingga Vios.

​Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar, Krisna Wardhana, menegaskan bahwa penindakan ini adalah bukti nyata fungsi community protector.

​”Keberhasilan ini menjadi bukti komitmen kami dalam melindungi hak-hak negara dan masyarakat dari praktik ilegal. Kami akan terus meningkatkan intensitas pengawasan di 11 kabupaten/kota wilayah kerja kami di Sulawesi Selatan,” ujar Krisna, Selasa (17/3/2026).

​Ia juga menambahkan bahwa peredaran rokok ilegal tidak hanya merugikan penerimaan negara, tetapi juga menciptakan iklim persaingan usaha yang tidak sehat bagi pelaku industri rokok legal yang taat aturan.

​Pelaku peredaran rokok ilegal dapat dijerat dengan Pasal 54 dan/atau Pasal 56 UU No. 11 Tahun 1995 tentang Cukai, yang telah diubah terakhir melalui UU No. 7 Tahun 2021.

Ancaman pidana ini ditujukan untuk memberikan efek jera terhadap pihak-pihak yang mencoba memanipulasi aturan cukai.

​Bea Cukai Makassar mengimbau masyarakat untuk berperan aktif dengan tidak membeli atau menjual rokok ilegal.

Sinergi antara aparat penegak hukum dan kesadaran masyarakat diharapkan mampu menekan angka peredaran barang kena cukai ilegal, seperti rokok ilegal di wilayah Sulawesi Selatan secara signifikan. (*)

Comment