MENITNEWS.COM, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memberikan lampu hijau bagi perbankan nasional, untuk memanfaatkan infrastruktur data global dalam kesepakatan pertukaran data antara Indonesia dan Amerika Serikat (AS).
Meski membuka ruang efisiensi besar, OJK menegaskan adanya syarat ketat terkait yurisdiksi dan mitigasi risiko siber.
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengungkapkan bahwa kebijakan pemrosesan data lintas batas ini merupakan bagian dari perjanjian dagang RI-AS. Namun, kedaulatan data dan efektivitas pengawasan tetap menjadi prioritas utama.
“Indonesia harus memiliki akses yang segera, langsung, lengkap, dan berkelanjutan terhadap data yang diproses di luar wilayah Indonesia. Ini syarat mutlak untuk kepentingan pengaturan dan pengawasan,” tegas Dian dalam keterangan tertulis, Selasa (17/3/2026).
OJK memandang kebijakan ini sebagai katalis positif bagi transformasi digital perbankan.
Dengan memanfaatkan data center Luar Negeri, bank dapat menekan biaya operasional sekaligus meningkatkan kapasitas teknologi.
Beberapa keuntungan utama yang disoroti meliputi:
Peningkatan Efisiensi: Optimalisasi biaya infrastruktur TI melalui skala global.
Akselerasi Inovasi: Mempercepat peluncuran layanan keuangan digital berbasis teknologi mutakhir.
Ketahanan Sistem: OJK memperkuat keandalan industri perbankan nasional di kancah internasional.
Waspadai Risiko Yurisdiksi dan Teror Siber
Di balik peluang tersebut, OJK memberikan peringatan keras mengenai potensi kerentanan.
Risiko utama yang menjadi perhatian adalah ketergantungan pada penyedia jasa TI asing, serta perbedaan hukum (yurisdiksi) antarnegara yang dapat menyulitkan penanganan hukum jika terjadi sengketa.
“Kami mencermati risiko konsentrasi pada penyedia jasa TI di luar negeri serta kesiapan pemulihan insiden siber lintas negara,” terang Dian.
Untuk memitigasi hal tersebut, OJK mewajibkan bank yang menggunakan infrastruktur global untuk tetap patuh pada:
Manajemen Risiko TI: Standar keamanan ketat untuk mencegah kebocoran data.
Aturan Outsourcing: Kejelasan kontrak dengan pihak ketiga di luar negeri.
Perlindungan Data Nasabah: Menjamin kerahasiaan informasi sesuai UU yang berlaku.
OJK memastikan akan terus memperkuat koordinasi dengan otoritas terkait, dan menyiapkan perangkat pengawasan (supervisory tools) yang lebih canggih.
Langkah ini diambil untuk memastikan bahwa meskipun data berada di Luar Negeri, stabilitas sistem perbankan tetap terjaga, dan berada dalam jangkauan radar regulator.
Dengan prinsip kehati-hatian yang ketat, OJK optimis pertukaran data lintas batas ini akan memperkokoh postur perbankan Indonesia di era digital global. (*)
Comment