MENITNEWS.COM, JAKARTA — BPJS Kesehatan secara resmi memfasilitasi peserta yang memiliki kendala finansial, untuk melunasi tunggakan iuran melalui Program Rencana Pembayaran Bertahap (REHAB).
Inovasi ini memungkinkan peserta mengaktifkan kembali status kepesertaannya, tanpa harus membayar lunas sekaligus, cukup melalui aplikasi Mobile JKN.
Status kepesertaan yang tidak aktif akibat tunggakan seringkali menjadi kendala utama masyarakat saat membutuhkan layanan medis darurat.
Melalui program ini, skema pembayaran dibuat lebih fleksibel guna meringankan beban ekonomi masyarakat.
Syarat dan Ketentuan Program REHAB
Sebelum mendaftar, peserta wajib memahami kriteria yang ditetapkan oleh BPJS Kesehatan untuk mendapatkan fasilitas cicilan ini:
Segmen Peserta: Diperuntukkan bagi Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU/Mandiri) dan Bukan Pekerja (BP).
Kriteria Tunggakan: Peserta memiliki tunggakan iuran lebih dari 3 bulan (4–24 bulan).
Masa Tenor: Jangka waktu pembayaran cicilan maksimal diberikan selama 12 bulan.
Metode Pendaftaran: Proses pendaftaran dilakukan sepenuhnya secara digital melalui aplikasi Mobile JKN.
Panduan Lengkap Mencicil Tunggakan di Aplikasi Mobile JKN
Untuk memanfaatkan fasilitas ini, peserta BPJS Kesehatan dapat mengikuti langkah-langkah sistematis berikut:
Unduh dan Login: Buka aplikasi Mobile JKN di smartphone. Masuk menggunakan nomor kartu BPJS Kesehatan atau email yang terdaftar.
Akses Menu REHAB: Pada halaman utama, pilih menu “Program REHAB”.
Simulasi Pembayaran: Sistem akan menampilkan informasi total tunggakan.
Peserta dapat membaca syarat dan ketentuan, lalu memilih jangka waktu cicilan yang sesuai dengan kemampuan finansial.
Persetujuan: Setujui syarat dan ketentuan yang berlaku.
Pembayaran Pertama: Lakukan pembayaran cicilan pertama sesuai dengan saluran pembayaran yang tersedia (ATM, m-Banking, atau minimarket) menggunakan nomor Virtual Account.
Monitoring: Pastikan pembayaran dilakukan rutin setiap bulan agar status kepesertaan dapat segera dipulihkan setelah seluruh proses cicilan selesai atau sesuai ketentuan yang berlaku.
BPJS Kesehatan mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap modus penipuan, yang mengatasnamakan instansi.
Masyarakat diminta tidak memberikan data sensitif seperti kode OTP, PIN, atau nomor rekening melalui pesan singkat atau telepon dari pihak yang tidak dikenal.
Jika peserta mengalami kendala teknis atau kesulitan dalam pendaftaran, disarankan untuk mengunjungi Kantor Cabang BPJS Kesehatan terdekat, atau menghubungi Care Center 165 untuk mendapatkan konsultasi langsung. (*)
Comment