OJK Cabut Izin Usaha Tennet HQ, Operasional Penyimpanan Aset Kripto Dihentikan Total

ads
ads

MENITNEWS.COM, ​JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK), mengambil langkah tegas dengan resmi mencabut izin usaha PT Tennet Depository Indonesia (Tennet HQ).

Dengan keputusan ini, perusahaan yang bergerak sebagai pengelola penyimpanan aset keuangan digital, termasuk aset kripto seperti Bitcoin, dilarang keras melanjutkan operasionalnya.

​Pencabutan izin tersebut didasarkan pada ketentuan dalam Peraturan OJK Nomor 27 Tahun 2024, yang telah diperbarui melalui Peraturan OJK Nomor 23 Tahun 2025.

Keputusan ini menandai penguatan pengawasan otoritas terhadap industri aset digital di Tanah Air.

​Kepala Departemen Pengaturan dan Perizinan Inovasi Teknologi Sektor Keuangan Aset Keuangan Digital OJK, Djoko Kurnijanto, mengonfirmasi bahwa status pencabutan izin ini efektif sejak diterbitkannya surat keputusan resmi.

​”Keputusan pencabutan izin usaha ditetapkan pada tanggal 12 Maret 2026,” sebut Djoko, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (18/3/2026).

Kewajiban Tennet HQ Pasca-Pencabutan Izin

​Menyusul terbitnya keputusan tersebut, OJK menginstruksikan PT Tennet Depository Indonesia untuk segera melakukan langkah-langkah berikut:

​Penghentian Operasional: OJK menghentikan seluruh kegiatan usaha sebagai pengelola tempat penyimpanan aset keuangan digital tanpa kecuali.

​Penyelesaian Kewajiban: OJK meminta untuk menyelesaikan seluruh tanggung jawab yang masih berjalan kepada nasabah maupun pihak terkait.

​Kepatuhan Regulasi: Melaksanakan proses likuidasi atau penyelesaian sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku di sektor aset kripto.

​“Tennet Depository Indonesia wajib melaksanakan penyelesaian kewajiban sesuai dengan tata tertib hukum yang berlaku untuk memastikan hak-hak pengguna tetap terlindungi,” jelas Djoko.

​Langkah berani OJK ini merupakan bagian dari strategi besar, untuk memperketat tata kelola dan penegakan regulasi di industri fintech serta aset digital.

OJK berharap, tindakan ini dapat memberikan kepastian hukum dan meningkatkan perlindungan konsumen di tengah fluktuasi pasar kripto yang dinamis.

​Hingga berita ini diturunkan, pihak Tennet HQ belum memberikan pernyataan resmi terkait langkah penyelesaian yang akan diambil untuk para penggunanya.

OJK menekankan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya penegakan regulasi, dan penguatan tata kelola dalam industri aset keuangan digital di Indonesia. (*)

Comment